Siap-siap! Mulai Pekan Depan, Ganjil Genap Berlaku di Jalan Tol Tangerang-Merak
Mulai Senin 20 Desember 2021 hingga Minggu 2 Januari 2022, Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan ganjil genap.
TRIBUNBANTEN.COM - Mulai Senin 20 Desember 2021 hingga Minggu 2 Januari 2022, Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan ganjil genap.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari.
"Aturan ganjil genap ini diterapkan untuk menindak lanjuti batalnya penerapan PPKM level 3," ucap Ery Nursatari dikutip dari Ntmcpolri.info.
Baca juga: Tinjau Gedung SMPN 32 Tangerang, Wali Kota Arief Janji Langsung Diperbaiki
Melalui penerapan ganjil genap di ruas tol, kata dia, mampu meminimalisir penyebaran Covid-19 selama libur Nataru.
"Selama libur Nataru, kami juga membatasi jumlah pengunjung lokasi wisata di daerah Banten," lanjut Wakapolda Banten.
Ia menjelaskan, untuk tempat wisata hanya diperbolehkan menerima pengunjung dengan total 50 persen saja.
Selain tol Tangerang-Merak, ada 3 ruas tol juga diberlakukan ganjil genap yaitu Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakuan ganjil genap memiliki tujuan untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dengan mobil pribadi saat libut Nataru 2022.
Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Reza Febrino mengatakan, adanya kebijakan tersebut nampaknya tidak memberikan dampak besar untuk Jasa Marga.
"Sejauh ini potensi adanya penurunan volume lalu lintas tidak terlalu signifikan saat diberlakukan kebijakan ganjil genap tersebut,” kata Reza.
Malahan, pada libur Nataru 2022 nampaknya akan ada peningkatan volume lalu lintas sebesar 11 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di 2020.
Selain Wakapolda Banten, hal tersebut juga disampaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
"Meski lokasi wisata tidak ditutup. Protokol kesehatan harus diperketat dan kapasitasnya dibatasi," tutur Wahidin Halim.
Baca juga: Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro Dimutasi, Dipersiapkan Jadi Ajudan Wakil Presiden
Berikut ini aturan terbaru di tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerinta menerbitkan aturan saat libur Nataru lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.