Siap-siap! Mulai Pekan Depan, Ganjil Genap Berlaku di Jalan Tol Tangerang-Merak

Mulai Senin 20 Desember 2021 hingga Minggu 2 Januari 2022, Tol Tangerang-Merak akan diberlakukan ganjil genap.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Jalan tol Tangerang-Merak siap melayani pengguna jalan pada momen Libur Panjang Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Meski di masa pandemi, momen ini diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat untuk mudik maupun berlibur. 

Aturan tersebut memuat pencegahan dan penanggulanan Covid-19 serta membatasi mobilitas pada saat libur Nataru.

Dalam aturan tersebut juga menyebutkan aturan di tempat wisata.

Baca juga: 7 Kapolda Diganti dan 9 Kapolres di Jabodetabek Dirotasi, 3 di Antaranya di Tangerang, Ini Daftarnya

Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:

1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

5. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total;

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif;

10. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak Mulai Berlaku 20 Desember

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved