DPUPR Kota Serang Tegaskan Semua Bangunan Wajib Miliki Izin PBG

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, menegaskan pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi PBG

Tayang:
TribunBanten.com/Muhamad Rifky Juliana
Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi menegaskan pentingnya optimalisasi PAD melalui retribusi PBG, Selasa (7/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Muhamad Rifky Juliana 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, menegaskan pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG). 

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, di tengah penurunan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2026, kontribusi dari sektor PBG ini menjadi sangat vital bagi keuangan daerah.

"Saya selaku kepala DPUPR tentunya beserta tim mencoba untuk memberikan satu kontribusi walaupun tidak besar, ini kan minimal memberikan kontribusi melalui apa yang bisa dikelola oleh DPUPR, yaitu retribusi persetujuan bangunan dan gedung," katanya, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: 67 Kelurahan Kota Serang Dapat Motor Dinas NMAX, Sekda Nanang : Untuk Menunjang Kinerja Lurah

Iwan menyampaikan, pengelolaan ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh DPUPR, mengingat keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan luasnya wilayah kerja yang mencakup enam kecamatan dan 67 kelurahan di Kota Serang.

"Intinya adalah namanya pendapatan asli daerah itu tidak mutlak dimiliki oleh OPD yang mengelola, tetapi ini merupakan kewajiban seluruh pejabat yang ada di wilayah Kota Serang, apalagi yang berada di wilayahnya masing-masing," ucap Iwan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti pentingnya penataan tata ruang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, agar pemanfaatan ruang dan bangunan berjalan optimal. 

Ia berharap kolaborasi antara DPUPR dengan pemerintah tingkat kelurahan dapat membantu proses pengawasan dan penegakan aturan, termasuk pemberian teguran terhadap bangunan yang tidak berizin.

"Semua bangunan yang berdiri itu wajib memiliki PBG. Setelah pertemuan ini kita bergerak semua. Ketika ada ditemukan bangunan yang sedang dalam proses pembangunan atau mungkin yang sudah jadi, dianggap kalau bicara praduga tak bersalah sudah berizin atau tidak. Kelurahan, kecamatan bisa melakukan teguran terhadap bangunan yang sedang dibuat," tegasnya.

Baca juga: Lifter Indonesia asal Kota Serang Rizki Juniansyah Raih 3 Medali di Kejuaraan Dunia Angkat Besi 2025

Adapun untuk proses pengajuan PBG mensyaratkan kepemilikan hak yang jelas serta dokumen gambar bangunan. 

PBG sendiri bertujuan menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan penghuni.

"Kami akan mengkaji, tapi kembali kepada masyarakat. Apakah masyarakat dalam menempati tempat tinggalnya itu layak dan tidak layak, itu kan terhadap persoalan masing-masing ya. Apakah menurut dia aman, nyaman, ya silakan," jelas Iwan.

"Tapi kalau misalkan dia ternyata perlu untuk kajian dari kami, nah itulah muncul PBG namanya," tambahnya.

Untuk memudahkan masyarakat mengurus PBG, DPUPR telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Persetujuan Bangunan Gedung (SIM BG), yang memungkinkan proses pengajuan dilakukan secara online.

"Itu sudah kita sosialisasikan ke seluruh kelurahan dan kecamatan, untuk mempermudah ya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved