Wajib Tahu UU HPP yang Berlaku pada 2022, Penghasilan Rp 60 Juta/Tahun Baru Dikenai PPh Sebesar 5%
Pemerintah akan mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2022
Pemerintah juga tetap menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun untuk lajang dan tambahan PTKP Rp 45 juta per tahun diberikan pada Wajib Pajak (WP) yang kawin dan tambahan Rp 4,5 juta untuk anak maksimal 3 orang.
Sehubungan dengan keberpihakan terhadap masyarakat kecil, pemerintah juga berencana menetapkan pajak atas fasilitas (natura) yang diberikan oleh pemberi kerja.
Meski begitu, bendahara negara kemudian menekankan bahwa fasilitas yang akan dikenai pajak ini adalah fasilitas mewah dan berharga fantastis.
“Misal ada CEO diberi fasilitas mobil dinas berupa private jet. Ini yang akan kami kenakan pajak,” kata Sri Mulyani.
Dalam kata lain, natura tertentu yang bukan penghasilan bagi penerima, seperti penyediaan makan/minum bagi seluruh pegawai, alat keselamatan kerja atau seragam, laptop, dan ponsel, tidak dikenai pajak.
Baca juga: Mobil Baru Lebih Murah, Tanpa Pajak Barang Mewah
Ketentuan pajak pengusaha pribadi tingkat omzet kecil atau dalam artian fasilitas pajak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dalam hal ini, pemerintah tidak mengenakan PPh untuk mereka sampai Rp 500 juta.
“Ini untuk pengusaha kecil. Malah bisa dibilang mayoritas tidak usah bayar karena omzet di bawah Rp 500 juta. Kalau pun di atas Rp 500 juta, yang mereka bayarkan adalah omzet dikurangi Rp 500 juta dan baru dikali 0,5%,” ujarnya.
Tarif PPh Badan yang ditetapkan 22 persen.
Baca juga: Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Apa Bedanya? Ini Penjelasannya
Sri Mulyani mengaku pemerintah tadinya sempat menetapkan tarif PPh badan di tahun depan sebesar 20 persen, tetapi dengan pertimbangan negara-negara sebaya, tarif PPh Badan kini tetap 22 persen.
Negara-negara sebaya yang dimaksud oleh Sri Mulyani adalah negara-negara OECD yang rata-rata tarif PPh Badan di 22,81 persen dan negara-negara ASEAN sebesar 22,17 persen.
Meski begitu, ucap Sri Mulyani, tarif PPh Badan ini bila dibandingkan dengan rata-rata tarif PPh Badan di negara-negara G20 yang sebesar 24,17 persen, relatif masih lebih rendah.