Soal Napi Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, Kanwil Kumham Banten: Kami Suda Lapor Polisi

Soal Napi Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, Kanwil Kumham Banten: Kami Suda Lapor Polisi.

Tayang:
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Dok. Kemenkumham
Jajaran pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten saat memberikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi III DPR RI menyoroti perkembangan terkait kaburnya napi kasus narkoba di Lapas Kelas I Tangerang pada 8 Desember 2021 lalu.

Terkait hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjuno mengatakan, paska terjadinya pelarian seorang narapidana berinisial A dari Lapas Kelas I Tangerang.

Sejauh ini pihaknya sudah berkoordinasi baik dengan Kepolisian Daerah Provinsi Riau, maupun Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mencari napi yang kabur tersebut.

“Sebagai tindaklanjut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM juga telah menarik (mutasi) sebanyak 12 orang Pejabat," ujar Masjuno di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: 8 Pencabulan dan 69 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Diungkap Polres Serang Kota Selama 2021

12 pejabat itu terdiri dari 10 orang selaku pejabat pada Lapas Kelas I Tangerang.

Sedangkan dua orang lainnya selaku pejabat dari Kanwil Kemenkumham Banten.

Selain itu, terkait perkembangan pasca kejadian kebakaran yang menimpa Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Asep Sutandar menjelaskan bahwa sarana dan prasarana pasca kebakaran sudah dilakukan perbaikan pada sebagian jaringan listrik di empat blok.

Bahkan hal itu masih akan berlanjut untuk dilakukan oleh pihaknya. 

Baca juga: Komisi III DPR RI Bertandang ke Mapolda Banten, Kapolda Curhat Kurang Personel dan Minimnya Anggaran

"Sementara terkait pembangunan blok hunian baru, sedianya sudah bisa dilaksanakan," kata dia.

Namun menurutnya pembongkaran bangunan juga perlu mendapat perhatian.

Mengingat bahwa sebelum melakukan pembangunan, harus dilakukan pemindahan napi terlebih dahulu.

"Karena hal ini tentunya berhubungan dengan keamanan dan kondusifitas Lapas," tukasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved