8 Pencabulan dan 69 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Diungkap Polres Serang Kota Selama 2021
Sebanyak 8 Pencabulan dan 69 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Diungkap oleh Polres Serang Kota Selama 2021
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Sepanjang Tahun 2021, Polres Serang Kota menangani 8 kasus pencabulan dan 69 kasus kekerasan terhadap anak.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP M Nandar mengatakan, pada Bulan Maret terdapat satu kasus pengeroyokan berupa pembacokan.
Sedangkan pada Bulan April terdapat satu kasus pencabulan.
Baca juga: 1,6 Juta ASN Siap-siap Dirumahkan, Pengamat Kebijakan Publik: Bisa Dialihkan ke Pekerjaan Lain
Bulan Agustus terdapat 6 kasus dari mulai kasus pencurian dan pemberatan, pecah kaca, pembunuhan, pemerkosaan, asusila, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lalu pada Bulan September, terdapat dua kasus yaitu tindak pidana kesehatan dan kelalaian, serta kasus pencabulan.
Untuk Oktober, terdapat sebanyak 6 kasus, yaitu pecah kaca, korupsi dan empat kasus pencabulan
"Bulan November ada 2 kasus pencabulan," ujar Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP M Nandar kepada awak media di Mapolres Serang Kota.
Ia menjelaskan, peristiwa sepanjang Tahun 2021, dari mulai pengeroyokan di Pasar Rau, pembunuhan di Harjatani, pencurian dan pemberatan sebanyak 3 kasus berhasil diungkap.
Lalu pemerkosaan 2 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan 8 kasus.
"Korupsi dana desa tersangka plt Kades yang melakukan korupsi dengan mentrasfer dana desa ke rekening pribadi," ucapnya.
Baca juga: Kerabat Gubernur Banten Dituding Terlibat Penipuan Anggota Dewan, Jubir: Tidak Ada dan Tidak Benar!
"Ini kasus atensi yang mendapatkan perhatian masyarakat," terangnya.
Nandar menambahkan, ada 69 kasus laporan kekerasan terhadap anak.
25 jumlah tindak pidana dan 34 tersangka asusila anak.
"Kasus ini lebih meningkat dari Tahun 2020," ucapnya.