Syarat Naik Kereta Api saat Nataru 2022, Calon Penumpang yang Berusia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 PT KAI mengeluarkan persyaratan khusus bagi calom penumpang kereta api.
TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 PT KAI mengeluarkan persyaratan khusus bagi calon penumpang kereta api.
Sebagai informasi libur Natal dan Tahun Baru 2022 dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kahumas KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, bagi calon penumpang di bawah umur 12 tahun harus memiliki bukti PCR.
"Pada kurun waktu tersebut, ada ketentuan anak dibawah 12 tahun ini harus memiliki bukti PCR dengan masa berlaku 3 kali 24 jam," kata Eva dikutip dari Kompas Tv, Selasa (21/12/2021).
Sementara itu, bagi calon penumpang di usia 17 tahun ke atas harus sudah divaksin lengkap.
Baik itu dosis pertama maupaun dosis kedua.
"Dan calon penumpang di atas rentang usia 12 sampai dengan 17 tahun ini juga sudah wajib memiliki bukti vaksin."
"Hanya saja masih diperkenankan sampai dengan dosis pertama," jelas Eva.
Baca juga: Simak Baik-baik, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api saat Natal dan Tahun Baru 2022
Mobilitas Jelang Nataru, Meningkat
Menjelang momen Natal dan Tahun Baru 2022, terjadi peningkatan aktivitas perjalanan di Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Calon penumpang terlihat ramai memadati ruang tunggu keberangkatan.
Dengan meningkatnya jumlah penumpang ini, pemerintah terus mengingatkan kepada masyarakat untuk terus waspada.
Termasuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat demi menghindari penyebaran Covid-19.
Sementara itu, peningkatan mobilitas juga terjadi di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Bahkan, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji menyebut jumlah kedatangan para penumpang dari luar negeri mencapai 4.000 orang per hari.
"Sehingga kita perlu penambahan (pos screening) di beberapa titik."
Baca juga: Daftar 24 Kereta Api Gratis dari Jakarta dan dari 12 Stasiun, Lengkap Jadwal dan Syaratnya
"Memang kita persiapannya sudah cepat, namun demikian yang di bandara ini jumlahnya banyak."
"Bahkan sekarang ini kita evaluasi ulang bagaimana acara mempercepat proses (screeningnya) karena kemarin jumlah (penumpang) 4.000 orang, dan ini tadi datang sebanyak 3.700 an orang."
"Sehingga proses (untuk screeningnya) tidak sesederhana itu, karena mereka harus mengisi formulir, harus mengisi data perjalanan dan itu yang mungkin (membuat antrean) panjang," kata Mayjen Mulyo Aji dikutip dari Kompas Tv, Selasa (21/12/2021).
Menkes Minta Masyarakat Waspada
Menkes Budi tetap mewanti-wanti para pelaku perjalanan luar negeri untuk benar-benar menerapkan kewajiban karantina sesuai kebijakan pemerintah.
Pasalnya, dikatakan Budi, dalam minggu ini pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia meningkat.
Khususnya dari perjalanan laut dan darat yang cukup sulit untuk dikontrol.
"Dalam seminggu terakhir terjadi peningkatan pelaku perjalanan luar negeri yang cukup tinggi. Kita sudah amati semua kita tes PCR dan genome sequencing."
"(Dan) ternyata pintu masuk laut dan pintu masuk darat jumlah positivity ratenya lebih tinggi jika dibandingkan pintu masuk udara."

"Oleh karena itu kami dengan bantuan TNI Polri dan Kemendagri akan memperkuat proses screeningnya dan juga karantina di pintu masuk pintu masuk laut dan darat," kata Menkes Budi dalam konpers Evaluasi PPKM dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/12/2021).
Ini dilakukan sebagai antisipasi, karena pada Minggu ini, kasus Omicron dunia meningkat.
"Dibandingkan dua Minggu lalu, ada 7.900 kasus Omicron di dunia naik menjadi 62.342 (seminggu setelahnya), jadi kenaikan lebih kali 8 kali lipat."
"Jumlah negaranya naik dari 70 dua minggu lalu, (seminggu setelahnya) menjadi 97 (negara)."
"Kemudian rankingnya juga berubah, tadinya Afrika Selatan di (peringkat) teratas."
"Sekarang yang paling tinggi adalah Inggris dengan 37.000 kasus, Denmark dengan 15.000 kasus, Norwegia dengan 2.000 kasus, Afrika Selatan 1.300 dan Amerika Serikat 1000 kasus," jelas Menkes.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Khusus Nataru 2022, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib PCR sebelum Naik Kereta Api