Kasus Korupsi

Mantan Pimpinan KPK Bicara Kemungkinan Nadiem Makarim Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda

Nadiem Makarim terjerat di dua kasus korupsi yang sama-sama berkaitan dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023.

Editor: Ahmad Haris
TribunTangerang/Yulianto
DITETAPKAN TERSANGKA - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek dan ditaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,9 triliun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nama Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 kini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, mantyan Bos Gojek itu terjerat kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek RI yang menjeratnya.

Nadiem Makarim terjerat di dua kasus korupsi yang sama-sama berkaitan dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023.

Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Nama Tuhan Usai Jadi Tersangka Korupsi Chromebook : Allah Tahu Kebenarannya

Akan tetapi, dua kasus tersebut ditangani dua lembaga penegak hukum yang berbeda, yakni:

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome atau Chromebook - ditangani oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung), Kasus dugaan korupsi layanan penyimpanan data Google Cloud - diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kedua kasus terjadi pada masa pandemi Covid-19, ketika Kemendikbudristek RI mendorong pembelajaran daring (dalam jaringan/online).

Chromebook dan layanan penyimpanan Google Cloud sendiri merupakan bagian dari ekosistem teknologi untuk mendukung pendidikan jarak jauh.

Lantas, apakah mungkin Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum untuk dua kasus yang ditangani dua instansi yang berbeda pula?

Ada Peluang Nadiem Makarim Dihukum di Dua Kasus Korupsi yang Berbeda

Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto menyebut, Nadiem Makarim bisa saja diperiksa dan dihukum untuk dua kasus tersebut.

Ia menegaskan, yang tidak diperbolehkan adalah apabila seseorang diperiksa dua kali atau dihukum dua kali untuk satu kasus.

Hal ini dia sampaikan dalam podcast MENTRI EX JOKOWI NADIEM MAKARIM RESMI JADI TERSANGKA!! yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Bambang Widjojanto, Jumat (5/9/2025).

"Yang enggak boleh itu, kalau ada satu kasus, dia diperiksa dua kali dan dihukum jadi dua kali. Enggak boleh begitu," kata Bambang.

"Cuman, kalau seseorang ini melakukan banyak kejahatan, dia boleh diperiksa atas kasus yang berbeda-beda. Itu boleh," lanjutnya.

"Misalnya yang ini. Yang satu itu kaitannya dengan pengadaan Chromebook. Yang satu lagi soal layanan Google Cloud. Itu kan dua isu yang beda," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved