Demo Buruh Berujung Ricuh di Banten, Kursi Gubernur Buat Selfie, Pengamat Sebut Ini Biang Keladinya

Pengamat Kebijakan Publik Ibrahim Rantau, menilai buruh 'salah alamat' melakukan aksi unjuk rasa ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNBANTEN.COM - Pengamat Kebijakan Publik Ibrahim Rantau, menilai buruh 'salah alamat' melakukan aksi unjuk rasa ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

Menurut dia, buruh seharusnya berunjuk rasa ke pemerintah pusat untuk menuntut menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Sejauh ini, kata dia, gubernur Banten hanya sebagai pelaksana dari ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Gubernur Banten telah sesuai dalam menetapkan UMP dan UMK 2022, karena itu amanat undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pengupahan" ujar Dosen yang mengajar Unis Tangerang ini. (23/12/2021).

Baca juga: Buruh Geruduk Kantor dan Duduki Kursi Gubernur Banten, Begini Respon Wahidin Halim

Menurut Kandidat doktor kebijakan publik Unpad ini, seharusnya buruh lebih tepatnya demo ke pemerintah pusat karena formulasi kebijakannya dari pusat.

"Kalau mau protes ya ke presiden bukan ke gubernur karena kepala daerah tidak punya diskresi atau keleluasaan menetapkan besaran upah karena itu formulasinya dari pusat," ujarnya

Masih menurut Ibrahim, bahwa demo saat ini lebih merupakan efek kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang belum lama ini merevisi UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.

"Menurut saya demo saat ini ada efek gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi UMP menjadi 5,1 persen, dan itu berimbas harapan ke daerah lain termasuk Banten" ujar Ibrahim

Menurut pemahamannya, bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP itu telah melangkahi aturan.

"Menurut saya Gubernur DKI Jakarta telah melangkahi keputusan pemerintah pusat, karena pengupahan formulasi kebijakan pusat bukan daerah, karena tak ada diskresi kepala daerah soal pengupahan" ujarnya

Ibrahim juga meminta kepada presiden untuk membina kepala daerah yang tidak sejalan dan tidak mengikuti arahan pusat, terlebih Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Presiden harus segera bertindak tegas dan membina kepala daerah yang tidak patuh dan melangkahi kebijakan pemerintah pusat" tambahnya.

Diketahui bahwa ribuan buruh berdemo di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang yang menuntut Gubernur Banten merevisi UMP menjadi 5,4 persen.

Buruh duduk di kursi gubernur di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Banten, pada Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Operasi Lilin Maung 2021 di Banten Mulai Jumat 24 Desember, 2.276 Personel Gabungan Disiagakan

Seperti dilansir dari Kompas.com, beredar video memperlihatkan sejumlah buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved