Nasib Tiga Gerai Mie Gacoan di Serang Banten, Satu Ditutup Paksa Pemerintah
Tiga gerai Mie Gacoan di Serang Banten. Dua gerai di Kota Serang beroperasi dengan izin hampir lengkap, sementara satu gerai di Ciruas ditutup
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Keberadaan tiga gerai Mie Gacoan di Serang, Banten kini tengah jadi sorotan.
Dua gerai di wilayah Kota Serang masih beroperasi dengan proses perizinan yang hampir rampung, sementara satu gerai di Kabupaten Serang justru terpaksa ditutup paksa oleh pemerintah karena bermasalah.
Dua Gerai Mie Gacoan di Kota Serang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Arif Rahman, memastikan bahwa dua gerai Mie Gacoan yang berada di Jl. Jenderal Sudirman, Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya dan Jl. Ruby Residence, Kecamatan Serang, telah mengantongi sebagian besar perizinan.
“Izin dasar sudah ada, tinggal menunggu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk gerai Ciracas. Mudah-mudahan segera keluar agar mereka bisa beroperasi dengan tenang,” kata Arif, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Kawasan Modern Cikande Serang Ditetapkan Jadi Wilayah Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137
Selain PBG, pengelola juga diwajibkan melengkapi Surat Izin Usaha dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dokumen tersebut penting untuk memastikan keamanan pangan dan standar higienis restoran.
Arif menjelaskan, berbagai syarat lingkungan seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang (RTR) sudah terpenuhi.
“Kalau semua izin selesai, otomatis mereka bisa menjalankan usaha dengan lebih aman dan tertib,” ujarnya.
Menurut Pemkot Serang, keberadaan Mie Gacoan juga memberi manfaat bagi masyarakat. Selain menambah pilihan kuliner, usaha tersebut berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Satu Gerai di Kabupaten Serang Ditutup Paksa
Berbeda dengan Kota Serang, gerai Mie Gacoan di Ciruas, Kabupaten Serang justru ditutup sementara oleh Satpol PP Kabupaten Serang.
Gerai tersebut diketahui sudah mulai beroperasi sejak 23 September 2025, meski belum memiliki izin usaha resmi, PBG, maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, mengungkapkan bahwa pihaknya turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari DPMPTSP.
“Imbauan sudah diberikan, tapi tidak digubris. Saat kami tinjau bersama tim gabungan, ternyata mereka sudah beroperasi padahal izin belum selesai,” kata Ajat, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, pemerintah telah memberikan tenggat waktu 13 hari untuk pengelola melengkapi semua izin. Jika tidak dipenuhi, Pemkab Serang akan melakukan penyegelan permanen.
“Kalau dalam 13 hari izin belum beres, kami akan lakukan tindakan paksa berupa penyegelan,” tegasnya.
Monitoring Ketat Pemerintah
Ajat menambahkan, Satpol PP akan terus memantau aktivitas gerai Mie Gacoan Ciruas agar tidak kembali beroperasi sebelum izin rampung.
“Kami sarankan dihentikan operasionalnya sampai izin selesai. Kalau tetap nekat, akan ada tindakan tegas,” pungkasnya.
| DPC PDIP Kota Serang Pasang Target Menang Pemilu 2029 |
|
|---|
| UKM Jurnalistik Untirta Asah Skill Videografi Lewat Pelatihan Bersama PWKS |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Cilegon dan Serang Raya Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026: Siap-siap Diguyur Hujan |
|
|---|
| Prakiraan BMKG Cuaca Sabtu, 2 Mei 2026: Kota Serang dan Sekitarnya |
|
|---|
| Prakiraan BMKG Cuaca Sabtu, 2 Mei 2026: Kabupaten Serang dan Sekitarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/mie-gacoan-ciruas-disegell.jpg)