Operasi Lilin 2021, Polri Pastikan Tidak Ada Penindakan Tilang di Jalan Raya
Selama pelaksanaan Operasi Lilin 2021, pihak Korps Lalu Lintas Polri beserta jajaran tidak akan melakukan penilangan.
TRIBUNBANTEN.COM - Selama pelaksanaan Operasi Lilin 2021, pihak Korps Lalu Lintas Polri beserta jajaran tidak akan melakukan penilangan.
Operasi Lilin 2021 digelar selama 10 hari mulai 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selama periode itu, aparat kepolisian akan fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bersama TNI dan Satpol PP.
Serta menegakkan protokol kesehatan untuk memnimimalkan penularan Covid-19.
"Anggota Polri di lapangan saya pastikan tidak ada yang akan melakukan penilangan. Kami membantu proses kelancaran," ujar Firman, pada Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Operasi Lilin Maung 2021 di Banten Mulai Jumat 24 Desember, 2.276 Personel Gabungan Disiagakan
Hanya saja, kata dia, sistem elektronik akan tetap berjalan dan merekam setiap pelanggaran yang dilakukan para pengendara.
Untuk itu, Firman mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara, walapun tidak ada petugas yang melakukan penilangan saat Operasi Lilin 2021.
Firman juga berharap agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Operasi Lilin Nataru 2022: Tak Ada Ganjil Genap di Kabupaten Serang
"Saya ingin mengingatkan saja, bahwa cara bertindak melalui tilang yang selama ini kita laksanakan di jalan sudah mulai bergeser ke penggunaan elektronik," kata Firman.
"Jadi walaupun kami tidak akan tilang di jalan, nanti tagihannya masuk ke rumah ya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Pastikan Tak Ada Sanksi Tilang Selama Operasi Lilin 2021", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/23/14084901/polisi-pastikan-tak-ada-sanksi-tilang-selama-operasi-lilin-2021?page=all#page2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-apel-gelar-pasukan-operasi-patuh-maung-2021.jpg)