Ratusan Narapidana di Banten Dapet Remisi Khusus Natal, 3 Orang Dinyatakan Langsung Bebas
Ratusan Narapidana di Banten Dapet Remisi Khusus Natal, 3 Orang Dinyatakan Langsung Bebas
Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Sebanyak 281 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik se-Banten menerima remisi khusus (RK) Natal tahun 2021.
3 orang di antaranya mendapatkan RK II atau langsung bebas sedangkan 278 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana.
"Yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno saat di lokasi, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Kakanwil Kumham Banten ke Warga Binaan: Remisi Ada Berkat Sikap Baik Selama Jalani Masa Pidana
Masjun membeberkan, secara keseluruhan narapidana se-Banten saat ini berjumlah 10.394 orang.
Selain itu, kata Masjun, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana."
"Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” kata Rika.
Para narapidana yang belum mendapat remisi pun diminta untuk terus memperbaiki diri, agar dapat memperoleh remisi pada kesempatan berikutnya.
Selain itu, untuk yang mendapatkan remisi rata-rata khusus kejahatan konvensional, narkoba yang sudah berproses dan sudah mengikuti kegiatan pembinaan.
Baca juga: Perayaan Natal Jemaat Nasrani Di Gereja HKBP Serang Digelar Terbatas
"Dan memang ada syarat-syarat sesuai regulasi yang sudah diatur," ujarnya.
Ia pun berharap dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momentum Natal.
Dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena semua adalah kehendak-Nya.