Kakanwil Kumham Banten ke Warga Binaan: Remisi Ada Berkat Sikap Baik Selama Jalani Masa Pidana

Kakanwil Kumham Banten ke Warga Binaan: Remisi Ada Berkat Sikap Baik Selama Jalani Masa Pidana

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Dok. Humas Kanwil Kumham Banten.
Warga binaan di Lapas/Rutan di Banten dapat remisi Natal. 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON – Sejumlah napi di Lapas dan Rutan jajaran Kantor Kumham Banten mendapat remisi Natal. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto menyapa langsung para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas/Rutan Jajaran Kantor Wilayah Banten yang mendapat remisi Natal. 

"Selamat Merayakan Hari Raya Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang merayakan," ujar Tejo di sela kegiatan memimpin Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 secara virtual, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: 214 Napi Korupsi Terima Remisi HUT RI, ICW hingga Pengamat Pertanyakan Rasa Keadilan di Masyarakat

"Termasuk pula jajaran Pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten yang merayakan," lanjut Tejo.

Ia juga mengajak perwakilan warga binaan untuk berdialog.

Salah satu warga binaan berinisial JFD, yang sudah 5 Tahun 6 Bulan menjalani masa pidana di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

Tejo menuturkan, adanya remisi berkat sikap dan kelakuan baik yang ditunjukkan warga binaan selama masa tahanan. 

“Perlu Saudara ketahui, Remisi ini bukan kami yang memberikan tetapi berkat sikap baik yang Saudara tunjukkan selama menjalankan masa pidana," katanya. 

Oleh sebab itu, lanjutnya, diharapkan setelah mendapat remisi ini, seterusnya warga binaan dapat memperlihatkan sikap baik dan ditularkan kepada seluruh WBP lainnya.

Baca juga: Soal Napi Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, Kanwil Kumham Banten: Kami Suda Lapor Polisi

IWP, warga binaan di Lapas Kelas IIA Cilegon menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM BAnten.

IWP berjanji, dirinya dan Warga Binaan lainnya akan tetap menjadi pribadi yang baik.

Sehingga di tahun mendatang mereka bisa mendapatkan remisi seperti yang mereka terima pada hari ini. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved