Larang Perayaan Pergantian Tahun Baru, MUI Kota Serang: Cukup Doa Bersama di Masjid
Warga Kota Serang dilarang merayakan tahun baru. Imbauan itu disampaikan pihak Pemerintah Kota Serang dan MUI Kota Serang
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG -Warga Kota Serang dilarang merayakan tahun baru.
Imbauan itu disampaikan pihak Pemerintah Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang.
Pada Rabu (29/12/2021) ini, pihak Pemerintah Kota Serang bersama MUI Kota Serang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Tahun 2021.
Baca juga: Tiga Hewan Ternak Kerbau Hampir Raib di Gondol Maling di Pamarayan Kabupaten Serang
Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan rakerda itu merupakan bentuk sinergi antara MUI dengan pemerintah Kota Serang.
"Terkait pelaksanaan tahun baru agar MUI bersinergi dengan pemerintah," ujarnya saat ditemui usai membuka acara, Rabu (29/12/2021).
Menurut dia, ini adalah Rakerda terakhir MUI Tahun 2021.
Lalu, dilanjutkan anggaran Tahun 2022 yang belum dilaksanakan.
"Untuk membahas terkait tahun baru, regulasi dan konsolidasi. Rakerda untuk tahun baru dan antisipasi Omicron," kata dia.
Baca juga: Resmikan Gedung Sekolah Baru, Bupati Serang Ratu Tatu: Tenaga Pendidik Sudah Memenuhi Syarat
Sementara itu, Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi memgatakan ada 8 item untuk menghimbau masyarakat terkait larangan perayaan tahun baru.
Di antaranya yaitu mengajak umat dengan kesejukan, tidak jadi provokator, tidak melanggar aturan dan jangan sampai terbawa isu hoax.
"Tahun baru sudah buat surat edaran ke kecamatan supaya melarang warga hura-hura dan rayakan tahun baru. Cukup doa bersama di masjid," tambahnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/wali-kota-serang-syafrudin-usai-menghadiri-rakerda-mui-kota-serang.jpg)