50 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar, Polri Diminta Bekerja Profesional
Penyidik Polda Jawa Barat menyidik kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA atas nama terlapor Habib Bahar
TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Polda Jawa Barat menyidik kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) atas nama terlapor Bahar bin Smith.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.
Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).
Yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.
Baca juga: Fadli Zon Beri Komentar Menohok Soal Jenderal TNI Datangi Ponpes Habib Bahar, Singgung Profesi TNI
Wakil Sekjen Pandawa Nusantara, Ronald Loblobly, meminta masyarakat menunggu proses hukum di Polri.
Menurut dia, Polri selalu mempertimbangkan legitimasi hukum maupun sosial pada saat menangani suatu perkara.
"Penanganan kasus ujaran kebencian sudah dipertimbangkan tepat dan terukur secara matang melihat aspek hukum dan aspek sosiologi," ujar Ronald dalam keterangannya, pada Minggu (2/1/2022).
Menurut dia, institusi Polri melakukan pertimbangan-pertimbangan dan mengukur langkah-langkah dalam penanganan kasus yang memiliki akses politik.
Itu merupakan hal yang baik dan tepat, tidak gegabah.
"Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang belakangan terjadi, ada akses politik yang mungkin saja dimainkan oleh oknum atau kelompok-kelompok pragmatis yang mencoba mencari keuntungan," kata dia.
Baca juga: SOSOK Jenderal TNI yang Berdebat dengan Habib Bahar, Ternyata Rekan Satu Almamater Prabowo Subianto
Dikatakan Ronald, dalam beberapa kasus yang belakangan terjadi pertimbangan yang matang menjadi keniscayaan sebelum menindak salah satu kasus atau perkara.
"Biarkan bapak-bapak penegak hukum di kepolisian melakukan tugas dan fungsi dengan pertimbangan yang matang, sehingga dalam menindak satu kasus tidak terjadi kekeliruan," imbuhnya.
Kecepatan dan langkah terukur menjadi senjata Polri mengusut kasus ini dengan baik.
"Perlu dicatat, Polri merupakan lembaga yang legitimate dalam penegakan hukum, tetapi tetap saja pertimbangan itu perlu dilakukan," tandasnya.
Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Polri menjadi institusi paling legitimate dalam penegakan hukum.
Untuk diketahui, polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terduga pelaku Bahar bin Smith.
Kepala Badan Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini tim penyidik Polda Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.
“Sampai hari ini saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti,” sebut Ramadhan pada wartawan, Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: TENGAH Malam, Pesantren Habib Bahar Smith di Bogor Diteror Kepala Anjing
Ramadhan mengungkapkan untuk memudahkan indentifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara (TKP).
Pertama klaster Bandung dan kedua klaster Garut. Klaster Bandung merupakan tempat Bahar bin Smith melakukan ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian.
“Sebanyak 15 orang saksi (dari TKP Bandung) dan klaster Garut menjadi 10 saksi,” kata dia.
Kemudian, lanjut Ramadhan, saksi pelapor diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.
Polisi juga menyita barang bukti tambahan dari dua TKP tersebut.
“Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut, dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung,” jelasnya.
Ramadhan mengatakan semua barang bukti saat ini telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa.
Baca juga: Baru Bebas, Habib Bahar Segera Kunjungi Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: Dia Kangen
Diketahui Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena ceramahnya diduga mengandung ujaran kebencian.
Polisi mengatakan ceramah itu terjadi 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat ini polisi telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun status Bahar belum menjadi tersangka. Bahar baru akan diperiksa untuk dimintai keterangan Senin (3/1/2022) pekan depan.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Periksa hingga 50 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith"
