Purbaya Sebut Gajinya Sudah Besar, Akan Minta Kenaikan Tukin Jika Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen

Menkeu Purbaya mengaku akan meminta kenaikan tukin jika pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen.

Editor: Vega Dhini
Tribunnews/Endrapta
MENKEU PURBAYA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/10/2025) malam. Purbaya tidak menutup peluang untuk menaikkan tukin pegawai Kemenkeu. Kenaikan berpotensi dilakukan jika Indonesia berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi di atas 6 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kemungkinan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat ditanya mengenai kemungkinan kenaikan tukin bagi pegawai Kemenkeu, Purbaya mengaku belum bisa memastikan.

Purbaya juga menambahkan sambil berkelakar jika gajinya sudah terlalu besar.

"Kita lihat aja nanti, kalau untuk saya sih gaji saya udah kegedean," terang Purbaya seperti dikutip dari YouTube Kontan TV, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut Purbaya mengaku gajinya sebagai Menkeu lebih kecil dibanding saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun menurut Purbaya, gajinya saat ini sudah cukup besar dan tidak perlu ada kenaikan.

"Lebih kecil (dibanding LPS), tapi dibanding yang lain cukup besar, nggak perlu naik juga nggak apa-apa," jelasnya.

Soal rencana kenaikan tukin Kemenkeu, Purbaya menyebut ada kemungkinan namun belum bisa memastikan kapan akan direalisasikan.

Purbaya tidak menutup peluang untuk menaikkan tukin pegawai Kemenkeu.

Kenaikan berpotensi dilakukan jika Indonesia berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi tinggi.

Saat ini Purbaya mengaku akan meminta kenaikan tukin jika pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen.

"Nanti kalau pertumbuhan ekonominya bagus banget tahun depan baru kita minta," jelas Purbaya.

Tukin Kementerian ESDM Naik 100 Persen

Sebelumnya diberitakan, Purbaya mengaku belum mengetahui soal kenaikan tukin pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 100 persen.

"Saya enggak tahu, saya belum tahu. Kalau ada surat dari perintah kementerian ya kita ikut, cuman saya belum tahu," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (27/10/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved