Kekasih Gelap Bawa Petaka, Wanita Ini Disekap & Disetrum hingga Tewas oleh Berondong, Apa Motifnya?
ML (46), seorang wanita asal Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah, meregang nyawa di tangan kekasih gelapnya, AMB (35).
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa seorang wanita berinisial ML (46) warga Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah.
ML dihabisi oleh kekasih gelapnya yang berinisial AMB (35) pada Kamis (30/12/21) di rumahnya sendiri.
AMB secara sadis menganiaya korban dengan membekap mulutnya hingga tak bisa bernapas dan tewas.
Baca juga: Motif di Balik Kasus Pembunuhan Imam Masjid di Luwu, Tewas Saat Hendak Salat Subuh
Tak hanya itu, AMB juga menyetrum korban menggunakan kabel beraliran listrik.
Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, pelaku sempat berusaha menutupi aksi bejat itu dengan berpura-pura datang ke rumah korban keesokan harinya.
Pun pelaku mencoba mengelabui tetangga dengan memberitahu bahwa korban sudah meninggal dunia saat dirinya datang.
Namun, setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui korban tewas karena dibunuh.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami dapat menangkap pelaku, Sabtu (1/1/2022)," ungkap Berry, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1/2022).
Di hadapan polisi, AMB mengaku tega membunuh kekasihnya karena kesal kerap ditagih utang Rp 4 juta.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Siapkan Bukti Baru untuk Jerat Pelaku: Sudah Mengarah
Selain menjadi kekasihnya, pelaku rupanya juga bekerja sebagai tukang yang tengah membangun rumah korban.
Sebelum pembunuhan terjadi, pelaku dan korban sempat terlbat cekcok.
Hingga akhirnya pelaku mendorong korban ke meja dan langsung membekap mulutnya.
Selain karena utang, pembunuhan ini juga dipicu masalah asmara.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Pos SAR Anyer Ternyata Baru Keluar Penjara, Sakit Hati Pernah Dikeroyok Korban
Pelaku mengaku enggan putus dari korban.
"Alasan pelaku melakukan perbuatannnya karena merasa risih ditagih utang oleh korban dan pelaku tidak mau putus dari korban," terang Berry.
Dikutip dari TribunJateng.com, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AMB beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, satu unit handphone Xiaomy, kaos warna hitam dan celana pendek kolor (pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian) dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Motif Pria Bunuh Pacar Gelapnya dengan Cara Disetrum, Bermula dari Masalah Utang hingga Asmara