Lagi, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Sebut-sebut Pernyataan WHO

Lagi, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, Sebut-sebut Pernyataan WHO

Editor: Ahmad Haris
dokumentasi UMN
Presiden Indonesia Joko Widodo acara Webinar Kebangsaan yang digelar Universitas Multimedia Nusantara bertema "Menyungsung 100 Tahun Indonesia Merdeka", Kamis (25/11/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Status Pandemi Covid-19 di Indonesia kembali diperpanjang.

Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu, (2/1/2022), Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang status pandemi tersebut.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang merupakan Global Pandemic."

"Sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,"  bunyi diktum kesatu Keppres tersebut.

Baca juga: Menang dalam Muktamar NU, Gus Yahya Langsung Sowan ke Jokowi, Apa yang Dibahas?

Perpanjangan status pandemi diambil karena penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai global pandemi sejak 11 Maret 2020.

Dan ditetapkan sebagai bencana non alam pada 2020 lalu, hingga saat ini belum juga berakhir.

Selain itu, perpanjang status pandemi dilakukan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Nomor 37 / PUU -/Vlll I 2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya Pandemi Covid-19.

Selama status Pandemi Covid-19, pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu pemerintah akan melaksanakan undang-undang yang mengatur anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah juga bakal mematuhi peraturan perundang-undangan terkait hal lainnya.

Baca juga: Ini Kata WHO soal Varian Omicron yang Disebut Sebabkan Penyakit yang Lebih Ringan dari Delta

Di antaranya dalam rangka penanganan, pengendalian, dan pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya.

Mulai dari, bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

Adapun Keppres diteken Jokowi pada 31 Desember 2021.

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved