PNS Diimbau Apel Pagi Setiap Senin Mulai Besok, Menpan RB: Untuk Meningkatkan Rasa Cinta Tanah Air

Surat imbauan itu diteken pada 30 Desember 2021 dan kegiatan apel mulai dijalankan pada awal 2022.

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) 

TRIBUNBANTEN.COM - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) diimbau untuk melaksanakan apel pagi setiap Senin.

Pemberlakuan apel pagi secara rutin bagi PNS itu termaktub dalam surat imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Surat imbauan itu diteken pada 30 Desember 2021 dan kegiatan apel mulai dijalankan pada awal 2022.

Menurut Tjahjo, pelaksanaan apel pagi dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.

Baca juga: 81.979 Peserta Dinyatakan Lolos CPNS 2021, Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Jika Jadi PNS

Selain itu, juga pengabdian kepada negara dan rakyat Indonesia.

Surat imbauan dikirimkan ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

“Diimbau agar instansi pemerintah menyelenggarakan apel pada Senin pagi setiap minggunya terhitung sejak hari pertama kerja di tahun 2022, yaitu pada Senin, 3 Januari 2022,” kata Tjahjo dalam suratnya tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Minggu (2/1/2022).

Baca juga: ASN Tak Berkompeten Nantinya Dapat Bekerja dari Rumah, Menpan RB: Pemangkasan Tidak Mungkin

Pelaksanaan apel pagi tersebut diikuti seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan kantor masing-masing instansi pemerintah.

Kegiatan apel bisa digelar secara fisik dan virtual.

Baca juga: Kadindik Banten Sebut Honor Guru Non-PNS di SMA/SMK Layak, Berikut Rincian Jumlah Insentif Bulanan

Adapun apel secara fisik, wajib memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, protokol kesehatan, serta perkembangan kasus Covid-19 di wilayah kantor instansi pemerintah.

Pelaksanaan apel dilakukan secara fisik dan virtual, apel pun turut diikuti seluruh pejabat dan pegawai.

ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) maupun juga yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dapat tetap mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap minggunya.

Baca juga: Asyik Pesta Miras Hingga Narkoba di Sekitar Hutan, 8 PNS Bersama Wanita Muda Ini Digerebek BNN

Tjahjo juga meminta agar pelaksanaan apel ini tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kegiatan apel tidak mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” kata surat imbauan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 2022, PNS Wajib Ikut Apel Pagi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved