Dikenakan Wajib Lapor, Begini Curhat Buruh Tiap Dua Kali dalam Seminggu Datangi Mapolda Banten

Enam buruh yang terlibat kasus perusakan kantor gubernur Banten menjalani proses wajib lapor di Mapolda Banten, pada Senin (3/1/2022).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Para buruh yang ditangguhkan masa tahanannya menjalani wajib lapor di Mapolda Banten 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Enam buruh yang terlibat kasus perusakan kantor gubernur Banten menjalani proses wajib lapor di Mapolda Banten, pada Senin (3/1/2022).

Berdasarkan pemantaun TribunBanten.com,para buruh mendatangi Mapolda Banten pada Senin sekitar pukul 09.30 WIB.

Wajib lapor merupakan suatu keharusan setelah penangguhan penahanan dikabulkan oleh aparat Polda Banten.

Wajib lapor dilakukan di Mapolda Banten setiap dua kali selama kurun waktu satu minggu.

Baca juga: 2 Buruh Wajib Lapor ke Mapolda Banten, Kuasa Hukum: Gubernur Belum Mencabut Laporan

Omsar Simbolon (38), buruh, mengaku, pada hari ini merupakan minggu kedua baginya menjalani proses wajib lapor.

"Tadi cuma datang kemudian di suruh tanda tangan dan diingatkan agar tidak berbuat kriminal lagi," ujarnya saat ditemui di Mapolda Banten, Senin (3/1/2022).

Dia mengaku bersama dengan rekan buruh yang lain menjalani wajib lapor selama 12 minggu.

Di mana mereka harus menjalani proses wajib lapor tersebut dua kali dalam seminggu.

"Seminggu dua kali, setiap Senin dan Kamis," katanya.

Baca juga: Fakta Penangguhan Penahanan Buruh, Andi Gani & Said Iqbal Jadi Penjamin hingga Alasan Dikabulkan

Adanya keharusan wajib lapor itu membuatnya dan teman teman yang lain merasa terganggu pekerjaannya.

Lantaran mereka masih diizinkan oleh pihak perusahaan untuk berangkat ke Mapolda Banten untuk menjalani proses wajib lapor.

Sehingga Omsar menyampaikan permohonan maaf kepada gubernur Banten. Dia juga memint gubernur mencabut laporan.

"Kami tidak memiliki maksud melecehkan pak gubernur dengan kejadian kemarin," kata dia.

"Kedua, kami sadar bahwa kami memiliki keluarga. Sehingga kami memohon kepada pak gubernur agar kiranya bisa memaafkan kami mencabut laporan di Polda Banten," ungkapnya.

Selama kasus ini berlangsung, dia berharap agar gubernur Banten
bisa segera memaafkan dan mencabut laporan.

Sementara buruh lainnya bernama Sena Rahmayanti menyampaikan bahwa dirinya ingin segera berdamai dengan Gubernur Banten.

"Pengennya kita berdamai dengan pak gubernur, karena kejadian ini sama sekali bukan direncanakan," kata dia.

Baca juga: Alasan Kemanusiaan Ini Kuatkan Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Buruh

Kemudian dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada gubernur Banten.

Serta memohon kepada Gubernur Wahidin Halim untuk mencabut laporannya.

Ia menuturkan bahwa permohonan kepada gubernur Banten untuk mencabut laporannya.

Hal itu dilakukan agar para buruh bisa tetap bekerja dengan baik dan lancar.

Sebab walaupun selama menjalani proses wajib lapor berjalan lancar.

Namun dirinya mengaku merasa terganggu lantaran harus menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Yah kita sedikit terganggu. Karena setiap dua kali seminggu wajib lapor. Kita berharap pak gubernur bisa memaafkan kami dan mencabut laporannya," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved