Fakta Penangguhan Penahanan Buruh, Andi Gani & Said Iqbal Jadi Penjamin hingga Alasan Dikabulkan

Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjadi penjamin bagi para buruh.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (baju biru muda-red) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (baju oranye-red) bersedia menjadi penjamin bagi anggotanya yang ditahan Polda Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjadi penjamin bagi para buruh.

Mereka menjamin untuk penangguhan penahanan atas nama dua buruh, yaitu Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih.

Sebelumnya, Omsar Simbolon dan Muhammad Mamdan Fakih, ditahan karena terlibat aksi geruduk dan duduki kantor Gubernur Banten pada Rabu (22/12/2021).

Keduanya mendapat penangguhan penahanan dan dijemput langsung Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal.

Baca juga: Alasan Kemanusiaan Ini Kuatkan Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Buruh

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan proses penangghuhan penahanan, itu sudah diatur pada pasal 31 KUHP.

Di mana dijelaskan bahwa dalam pasal tersebut ada kewenangan untuk melakukan penangguhan bagi penyidik.

Kemudian kedua buruh tersebut, telah resmi ditangguhkan lantaran telah memenuhi persyaratan.

"Hari ini sudah resmi, sudah kita lengkapi persyaratannya dari kedua tersangka. Karena pertimbangannya adalah kemanusiaan yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga," ungkapnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Penahanannya Ditangguhkan Dengan Jaminan Dua Presiden Buruh, Omsar dan Fakih Mengaku Lega

Ade menyampaikan bahwa syarat-syarat untuk menangguhkan penahanan sudah terpenuhi.

Di mana ada tiga syarat yang telah dipenuhi oleh kedua buruh.

Pertama, kedua buruh tersebut berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Kemudian setelah keluar dari rumah tahanan, pihaknya menerapkan wajib lapor bagi yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam hal ini, ada peluang untuk dilakukan restorative justice.

"Namun itu kita kembalikan kepada para pihak penuntut atau pelapor," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved