Alasan Artis Cassandra Angelie Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Prostitusi Online, Ini Kata Polisi

Artis CA atau Cassandra Angelie tak ditahan kepolisian meski kini menyandang status tersangka kasus prostitusi online.

Instagram @cassandraangelie
Artis pemain sinetron Cassandra Angelie ditangkap polisi karena dugaan melakukan prostitusi online di salah satu hotel mewah di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) malam. 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis CA atau Cassandra Angelie tak ditahan kepolisian meski kini menyandang status tersangka kasus prostitusi online.

Menurut Kepala Humas Polda Metro Jaya,Komisaris Besar Endra Zulpan, Cassandra Angelie hanya dikenakan wajib lapor. 

"Artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor artinya tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan, Senin (3/1/2021).

Baca juga: Cassandra Angelie Ngaku Sering Digoda Pria Hidung Belang Lewat Instagram hingga Dikirimi Foto Jorok

Cassandra Angelie dikarenakan tersangka merupakan pelaku sekaligus korban dalam kasus prostitusi tersebut.

Alasan lain adalah Cassandra berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan akan bersifat kooperatif selama wajib lapor.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun,"

"Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan, dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," ujar Zulpan.

Baca juga: Terjerat Prostitusi Rp 30 Juta, Tanda Merah di Leher Cassandra Angelie saat Perankan Vera Disorot

Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.

Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.

Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.

Baca juga: Selain Cassandra, Polisi akan Panggil Artis Lainnya yang Terlibat Dugaan Prostitusi, Siapa Saja?

Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut. 

Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Meski Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved