Penularan Semakin Luas, Virus Omicron di Indonesia Capai 254 Kasus, Begini Penjelasan Pemerintah

Kasus Covid-19 varian Omciron di Tanah Air terus bertambah. Juru Bicara Satgas Covid-19 mengatakan sejumlah strategi telah diterapkan oleh pemerintah.

Freepik
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron - Ini penjelasan Kemenkes soal varian baru Covid-19 Omicron, dari tingkat keparahan hingga dampak pada efikasi vaksin. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus Covid-19 varian Omciron di Tanah Air terus bertambah. 

Hingga 31 Desember 2021 terjadi penambahan sebanyak 92 kasus, sehingga jumlah pasien Omicron di Indonesia menjadi 254.

Sebelumnya Indonesia mencatatkan kasus per 2 Januari 2022 sebanyak 152 kasus.

Baca juga: Menkes Ungkap Gejala Penderita Covid-19 yang Terjangkit Varian Omicron

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan sejumlah strategi telah diterapkan oleh pemerintah.

Pemerintah berupaya untuk mencegah kasus improtasi yang sudah terlanjur di suatu wilayah agar tidak terjadi lonjakan kasus akibat transmisi di komunitas.

Wiku Adisasmito mengabarkan kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin menurun, Selasa (17/8/2021)
Wiku Adisasmito mengabarkan kasus positif Covid-19 di Indonesia semakin menurun, Selasa (17/8/2021) (Youtube BNPB Indonesia)

Baca juga: 15 Petugas Medis Bandara Soekarno-Hatta Terpapar Omicron Tanpa Gejala, Kini Dibawa ke Wisma Atlet

"Sudah sepatutnya segera melakukan gerakanan penanganan ganda. Tidak hanya di pintu kedatangan tapi juga komunitas."

"Untuk memutus rantai penularannya segera," ungkapnya pada konferensi virtual, Rabu (5/12/2021).

Langkah pertama yang dilakukan di pintu kedatangan adalah mengatur arus kedatangan perjalanan.

Hal ini menjadi penting, kepadatan pelaku perjalanan dapat berpengaruh semakin besarnya peluang kasus importasi masuk. Maupun penularan antar penumpang.

Untuk itu pemerintah Indonesia telah menentukan perbedaan syarat kedatangan pelaku perjalanan.

Yaitu dari penggolongan angka berdasarkan kasus transmisi komunitas yang terjadi.

Baca juga: Waspada! Bandara Soetta Jadi Kluster Penyebaran Omicron, 2 Petugas & Belasan Orang Lainnya Terpapar

Serta pembatasan pintu masuk luar negeri bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia.

Saat ini hanya melalui tiga pintu kedatangan untuk transportasi udara, tiga pintu kedatangan untuk laut, dan tiga pos lintas batas negara,

Hal ini dengan menyesuaikan SK Kasatgas Nomor 1 Tahun 2022. Lalu upaya testing dengan perkembangan teknologi terkini.

Seperti S Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genomic Sekuensing (WGS) sebagai pelengkap testing yang gold standar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved