Tinjau Sekolah di Tangsel, Wagub Andika Hazrumy Dengarkan Aspirasi Siswa Soal PTM

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) usai libur semester ganjil di sejumlah sekolah di Tangsel

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meninjau pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) usai libur semester ganjil di sejumlah sekolah di Kota Tangerang Selatan 

Meski begitu, kata Andika, penerapan PTM kali ini memang berbeda-beda di setiap daerahnya.

Yaitu sesuai kondisi penyebaran Covid-19 dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19 di masing-masing daerahnya.

Andika mengaku hal tersebut akan terus dievaluasi secara berkala setiap pekannya, untuk dapat diambil penyesuaian-penyesuain kebijakan terkait PTM itu.

Baca juga: Pelaksanaan PTM Terbatas Tingkat SMA/SMK Di Banten Masih Mengikuti Aturan Lama, Cek Lagi Aturannya

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan Pemkot Tangsel menaati SKB 4 Menteri, terkait pelaksanaan PTM 100 persen.

Meski begitu, saat ini pelaksanaan PTM 100 persen diikuti siswa, dibagi dalam dua shift.

"Intinya kita akan ikuti SKB Menterinya bahwa PTM dalam kondisi level 1 itu sudah bisa 100 persen, tapi ada contoh bagus disini 100 persennya dibagi dua shift," ungkapnya.

Baca juga: Sebelum PTM 2022 Dilaksanakan, Wali Kota Tangsel Periksa Bangunan Sekolah, Antisipasi Sekolah Ambruk

Untuk diketahui, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah boleh melibatkan siswa sebanyak 100% mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022.

Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM.

Dengan SKB 4 Menteri tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu.

SKB 4 Menteri tentang PTM ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

SKB 4 menteri ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved