UMK Banten 2022 Berpeluang Direvisi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Beri Rekomendasi Ini

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M Nawa Said Dimyati mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut buruh meminta agar ada ruang untuk meninjau SK

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Tribuners/Martin Ronaldo
Wakil Ketua DPRD Banten Nawa Said Dimyati 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sejumlah perwakilan dari aliansi buruh melakukan audiensi dengan para pejabat Pemerintah Provinsi Banten.

Audiensi tersebut dilakukan di gedung serbaguna DPRD Provinsi Banten, pada Rabu (5/1/2022).

Dalam audiensi tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat mulai dari Asda I, Asda II, Asda III, Kadisnakertrans dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Gubernur Banten Tidak Memiliki Tujuan Untuk Mempidanakan Buruh

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, M Nawa Said Dimyati mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut buruh meminta agar ada ruang untuk meninjau SK gubernur terkait UMK dan UMP tahun 2022.

"Para buruh meminta agar Pemprov Banten menaikan besaran UMK sebesar 5,4 persen," ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (5/1/2022).

Ia menuturkan bahwa gubernur Banten telah menyampaikan bahwa peninjauan kembali bisa dibuka.

Hal itu dilakukan selama ada aturan hukum dan perundang-undangan yang memang mengharuskan itu.

"DPRD juga mempunyai pandangan yang sama untuk dilakukan perubahan atau revisi sk gubernur tersebut," kata nya.

Baca juga: Meski Berakhir Damai, Buruh Kembali Gelar Aksi Unras Tuntut Kenaikan UMK di Kantor Gubernur Banten

Khususnya dalam revisi tersebut, kata dia, dimungkinkan atau tidak.

Jika ada perbedaan antara pekerja yang bekerja di bawah satu tahun dengan pekerja yang sudah di atas satu tahun.

Pekerja di bawah satu tahun itu tetap mendasarkan kepada pasal 30 PP 36 tahun 2021.

Sementara untuk pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun mendasarkan pasal 24.

"Kita sampaikan kepada buruh, agar dikaji dan didiskusikan oleh mereka. Kira-kira memungkinkan atau tidak, kalau buruhnya menerima kenapa tidak," ungkapnya.

Baca juga: RESMI Gubernur Banten Cabut Laporan di Polda Banten terhadap Buruh yang Geruduk Kantornya

Intinya dalam hal ini, Pemprov Banten harus terus melakukan komunikasi dengan buruh.

Karena kesejahteraan buruh di Banten, kata dia, itu juga menjadi bagian dari visi misi dari Pemprov Banten.

"Jadi rekomendasi dewan itu, pertama adalah terkait memungkinkan tidak untuk direvisi. Beda tidak antara pekerja yang sudah di atas satu tahun dengan pekerja yang masih kurang dari satu tahun," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved