Harga Diri Aldi Bragi Disentil Pengacara Ririn Dwi Ariyanti, 'Udah Putus Masih Juga Ngotot di Rumah'

Aldi Bragi kabarnya tak mau angkat kaki dari rumah Ririn Dwi Ariyanti, padahal sudah bercerai.

Editor: Vega Dhini
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ririn Dwi Ariyanti saat menghadiri sidang cerainya dengan Aldi Bragi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kamis (30/9/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Aldi Bragi kabarnya tak mau angkat kaki dari rumah Ririn Dwi Ariyanti, padahal sudah bercerai.

Perceraian Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti menyisakan masalah yang cukup pelik.

Menurut penurutan pengacara Ririn Dwi Ariyanti, Aldi Bragi tak mau keluar dari rumah Ririn padahal sudah resmi bercerai.

Foto lawas Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti.
Foto lawas Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti. (Instagram)

Baca juga: Sudah Cerai, Aldi Bragi Disebut Ngotot Tinggal di Rumah Ririn, Kuasa Hukum: Harus Punya Harga Diri

Baca juga: 11 Tahun Menikah, Aldi Bragi & Ririn Dwi Ariyanti Resmi Cerai, Sang Aktor Wajib Nafkahi Rp 30 Juta

Baca juga: Hanya Ingin Fokus Cerai Dulu, Ririn Dwi Ariyanti Belum Bahas Soal Harta Gana Gini dengan Aldi Bragi

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy akan Jalani Sidang Cerai Pada Tanggal yang Sama

Tak diketahui secara pasti alasan Aldi Bragi ogah angkat kaki dari rumah Ririn.

Riri Purbasari, pengacara Ririn sudah memberi peringatan keras pada Aldi Bragi untuk segera angkat kaki dari rumah kliennya.

"Kalau keputusan sudah jatuh, maka itu harus dipenuhi. Aldi harus keluar dari rumahnya Ririn," ucap Riri.

Selain keputusan cerai, pengadilan juga memerintah Aldi Bragi untuk memberi nafkah pada Ririn dan anak-anaknya.

Dari keterangan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Aldi Bragi diwajibkan memberi nafkah selama masa idah sebesar Rp 30 juta. Sedangkan untuk nafkah mutah harus diberikan Aldi sebesar Rp 20 juta.

Untuk informasi, nafkah idah merupakan nafkah yang diberikan kepada istri yang ditalak yang berlangsung selama 3-12 bulan. Sedangkan nafkah mutah adalah nafkah yang diberikan mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak.

Hal ini bisa menjadi masalah baru karena selama persidangan, Aldi Bragi ternyata tak mampu membuktikan punya penghasilan tetap.

“Sepanjang proses persidangan, Aldi Bragi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap,” ujar Riri.

Menurut Riri, pembukian itu sangat diperlukan untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai.

Bahkan, tambah Riri, dalam bentuk pembuktian, Aldi tidak mengajukan bahwa dia memiliki penghasilan.

Kuasa hukum Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari bahkan sampai menyinggung soal harga diri Aldi Bragi untuk segera meninggalkan rumah pribadi mantan istrinya.

Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi telah resmi bercerai pada Kamis (30/12/2021). Selain putusan cerai, hakim juga menetapkan hak asuh anak jatuh ke tangan Ririn Dwi Ariyanti.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved