Korban Wanprestasi Menangis, Ustadz Yusuf Mansur Tanggapi Dengan Santai

Terkait Dugaan kasus Wanprestasi yang dilakukan Ustadz Yusuf Mansur dkk, sang ustadz menanggapinya Dengan Santai, meski sang korban menangis.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
(KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO)
Yusuf Mansur saat berkunjung ke PT Inalum di Asahan Sumatera Utara, Minggu (11/12/2017). 

Karena ada hak-hak yang belum diterima, Lilik bersama 11 investor lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Yusuf Mansur dkk di PN Tangerang.

Lilik dan 11 investor lainnya menggugat Yusuf Mansur dkk yang diduga melakukan ingkar janji alias wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel serta apartemen haji dan umrah.

Dalam gugatannya, para penggugat menuntut Yusuf Mansur dkk untuk membayar kerugian hingga Rp 785,36 juta.

Kuasa hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa uang ganti rugi Rp 785,36 juta itu terdiri dari kerugian materiil dan kerugian immateriil.

Baca juga: Kembali Terseret Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Ustaz Yusuf Mansur Digugat 2 TKI Hongkong

Rinciannya, kerugian immateriil yakni Rp 500 juta.

"Gugatan immateriil Rp 500 juta karena itu pikiran ada yang tertekan, ongkos, kita juga bolak-balik ke sana," ucap Ichwan.

Kemudian, kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta merupakan modal investasi yang diserahkan ke-12 penggugat kepada Yusuf Mansur.

Kerugian materiil juga terdiri dari besaran hasil investasi yang dijanjikan Ustaz Yusuf Mansur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dan Tanggapan Santai Sang Ustaz"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved