Sempat Viral, Ternyata Begini Tampang Pelaku Begal Payudara yang Buat Resah Warga Kemayoran

MAA (20), pelaku diduga begal payudara, akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Editor: Glery Lazuardi
Polres Metro Jakarta Pusat
Pelaku Begal Payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat 

TRIBUNBANTEN.COM - MAA (20), pelaku diduga begal payudara, akhirnya diamankan aparat kepolisian.

MAA beraksi di Jalan Sumur Batu Raya, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (7/1/2022) kemarin.

MAA diamankan aparat kepolisian karena meremas payudara wanita berusia 16 tahun berinisial RA, pada Rabu (29/12/2022).

RA yang berjalan menuju ke kediaman majikannya usai membeli sarapan di sekitar lokasi kejadian.

"Korban melihat seorang laki-laki yang mengendari sepeda motor berjarak sekitar Tiga meter," kata
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana

Baca juga: Kronologi Begal Payudara di Cipayung, Korban Mengira Jambret dan Teriak Tapi Tak Ada yang Dengar

Awalnya korban tidak mengetahui pelaku MMA yang mendekat itu bakal meremas bagian sensitifnya.

Setelah mendekat, MMA memegang payudara dan kabur menggunakan sepeda motor merk Honda Beat.

Korban sempat merasa takut dan langsung kembali ke rumahnya serta melaporkan kejadian tersebut kepada orang di rumahnya.

Atas kejadian tersebut korban membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat dan kasus begal payudara ini terekam CCTV.

"Sempat viral di media sosial pada 30 Desember 2021 lalu, kami pun menyelidiki kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Respon Istri Pelaku Begal Payudara di Kemayoran Ini Bikin Syok, Begini Jawabannya

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi mendapati keberadaan pelaku di kawasan Jakarta Pusat dan langsung dilalukan penangkapan.

Pihaknya menyita barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku membegal payudara, satu topi, pakaian uang digunakan dan CCTV.

"Kami terus mendalami motif pelaku melakukan hal itu," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan dengan Pasal Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Kemayoran, Selain Sita Barang Bukti dan juga Dalami Motif 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved