Sudah Dapat Kompensasi Hingga Rp 1 M, Warga Kembali Keluhkan Sampah di Cilowong, Apa Masalahnya?

Warga Kampung Pasir Gadung Wadas, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mengeluh adanya aliran air lindi.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ketua RT 12 Kampung Pasir Gadung Wadas Eni Jumaeni saat menjelaskan 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Warga Kampung Pasir Gadung Wadas, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, mengeluh adanya aliran air lindi.

Air lindi adalah cairan dari sampah yang mengandung unsur-unsur terlarut dan tersuspensi sehingga dapat mencemari lingkungan yang dihasilkan oleh timbunan sampah.

Warga Kampung Pasir Gadung Wadas mengeluh lantaran air lindi buangan dari sampah Cilowong tidak melalui penyaringan terlebih dahulu.

Baca juga: 40 Persen Sampah di Kota Serang Belum Tertangani

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com saat di lokasi.

Air lindi itu mengalir secara langsung dari tumpukan sampah Cilowong menuju ke aliran sungai.

Di mana air tersebut tampak berwarna hitam pekat dan menimbulkan aroma bau tak sedap.

Baca juga: Kelanjutan Kerjasama Penanganan Sampah Kota Serang dan Tangsel Masih Menunggu Adendum

Ketua RT 12 Kampung Pasir Gadung Wadas Eni Jumaeni mengatakan masyarakat merasa was-was adanya air lindi yang mengalir tanpa disaring terlebih dahulu.

"Dengan adanya air lindi ini, masyarakat merasa was-was. Karena lama-lama kan menyerap," ujar Eni saat ditemui di lokasi, Minggu (9/1/2022).

Eni mengatakan bahwa masyarakat merasa takut adanya air lindi yang mengalir tanpa melalui penyariangan.

Menurutnya dengan mengalir secara langsung, bisa mencemarkan air bersih yang berada di sana.

Sehingga, kata dia, hal itu bisa menyebabkan air yang ada tidak bisa dikonsumsi.

"Soalnya air sebagai utama untuk kehidupan di sini. Kalau air nya seperti ini (hitam,-red) masyarakat juga mengeluh," ungkapnya.

Eni menuturkan bahwa keluhan masyarakat terkait air lindi sudah sering disampaikan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.

Bahkan hal itu juga sudah tertuang dalam perjanjian antara masyarakat dengan Pemkot Serang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved