Begini Cara Gengster di Tangerang Komunikasi Lewat Medsos, Tawuran Pakai Sajam hingga Bom Molotov
Media sosial menjadi sarana untuk berkomunikasi antar dua kelompok gengster di Kabupaten Tangerang.
Kemudian, di Polsek Balaraja kita amankan enam orang, empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka namun, dua di antara tersangka itu masih berstatus buron.
"Untuk di Balaraja ini selain mengamankan celurit kita juga mengamankan bom jenis molotov."
"Aksi pelemparan bom molotov ini tidak hanya sekali."
"Ternyata mereka sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali," papar Zain.
Ke-16 tersangka tersebut pun disangkakan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Untuk tersangka yang ketahuan membawa bom jenis molotov dikenakan Pasal 187 dengan ancaman delapan tahun penjara.
"Untuk anak di bawah umur kita berkoodinasi dengan Lapas maupun dinas sosial terkait untuk terus kita lakukan pembinaan."
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan geng motor jangan segan-segan melapor polisi atau 110," pungkas Zain.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tawuran Pakai Bom Molotov, Gangster di Kabupaten Tangerang Janjian Sama Musuhnya Lewat Instagram