Jepang Sampai Menjerit, Kenapa Indonesia Setop Ekspor Batu Bara? Ini Permasalahannya

Jepang Sampai Menjerit, Kenapa Indonesia Setop Ekspor Batu Bara? Ini Permasalahannya

Editor: Ahmad Haris
(REUTERS/CRACK PALINGGI via VOA INDONESIA)
Tempat berlabuh tongkang batu bara terlihat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta 26, 2011. 

TRIBUNBANTEN.COM - Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa.

Indonesia merupakan pengekspor batu bara termal terbesar di dunia.

Akhir-akhir ini, pemerintah membuat keputusan tak terduga yang mengejutkan pasar energi global.

Dengan cara menangguhkan ekspor bahan bakar pada Januari, karena mengalami kekurangan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik domestik.

Baca juga: Larang Ekspor Batu Bara Sebulan, Kementerian ESDM: Jika Tidak, Listrik 10 Juta Pelanggan Bisa Padam

Mengapa Disetop?

Dikutip dari Komps.com pada Senin (10/1/2022), porsi batu bara dalam bauran energi Indonesia mencapai sekitar 60 persen.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan, pada awal 2022, Perusahaan Listrik Negara (PLN) hanya mendapatkan pasokan sebesar 35.000 ton batu bara.

PLN telah mengamankan 13,9 juta ton pada Rabu (5/1/2022), tetapi membutuhkan enam juta ton lagi untuk memastikan agar stok mencukupi kebutuhan untuk 20 hari yaitu sebesar 20 juta ton.

PLN pada November memperkirakan akan membutuhkan 119 juta ton pada 2022.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengatakan, pihaknya mendorong PLN untuk memperbaiki manajemen pasokan dan meningkatkan kontrak pengadaan jangka panjang.

Untuk jangka pendek, Asosiasi Penambang Batu Bara Indonesia mengatakan, sepuluh anggota terbesarnya akan memberikan pasokan tambahan ke PLN.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan, setelah bertemu dengan penambang batu bara dan otoritas lainnya pada Kamis (6/1/2022), mengatakan kepada media lokal bahwa keadaan darurat telah berakhir dan kementeriannya akan meninjau "formula" baru untuk regulasi kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) dan mengambil keputusan baru dalam pertemuan pada Jumat (7/1/2022).

Sistem DMO

Indonesia mewajibkan penambang batu bara untuk menjual 25 persen dari produksi mereka secara lokal dengan harga maksimum 70 dollar AS per ton untuk pembangkit listrik.

Sementara itu, harga ekspor acuan yang ditetapkan pemerintah telah melonjak sejak awal tahun 2021, mencapai puncaknya pada 215 dollar AS per ton pada November, karena krisis energi global.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved