Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT, Dirjen Dukcapil: Cukup Tunjukan KK Saja

Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT, Dirjen Dukcapil: Cukup Tunjukan Kartu Keluarga (KK) Saja

Editor: Ahmad Haris
Setkab.go.id via TribunWow.com
Ilustrasi Kartu Keluarga. Kini mencetak kartu keluarga atau KK dan akta kelahiran bisa dari rumah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bagi masyarakat yang ingin atau sudah pindah domisili, kini tidap diperluakan lagi surat pengantar dari RT.

Surat keterangan RT/RW hingga Desa/Kelurahan, sudah dihapuskan untuk proses pindah domisi penduduk.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh.

Ia mengatakan, mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Baca juga: Biddokes Polda Banten Lakukan Otopsi Terhadap Korban Ledakan di Pandeglang, Ini Dia Hasilnya

Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja.

"Tidak perlu pengantar apapun," ujar Zudan sebagaimana dilansir dari siaran pers Dukcapil Kemendagri, Senin (10/1/2022).

"Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Dia melanjutkan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota juga tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP).

SKP hanya diberikan kepada penduduk yang melakukan perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi.

"SKP diberikan oleh Dinas Dukcapil asal untuk ke daerah tujuan," tutur Zudan.

Dia lantas mengungkapkan, dihapuskannya keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan bukan tanpa alasan.

Sebab data mependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.

“Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” ungkap Zudan.

Baca juga: KABAR BAIK! Kemenkes Hapus Syarat Surat Domisili untuk Vaksinasi Covid-19, Sekarang Cukup Bawa KTP

Oleh karenanya, Zudan mengimbau masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku.

Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat kelurahan/desa atau kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik.

“Kita harus tegas karena pelayanan publik ini mutlak harus diperbaiki agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik,” tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirjen Dukcapil Tegaskan Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar RT"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved