Virus Corona
Capaian Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Serang Capai 70%, Vaksin Usia 6-11 Tahun Menunggu Ketersediaan
Pencapaian vaksinasi itu berdasarkan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk dosis pertama.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Capaian vaksinasi Covid-19 usia 12 tahun ke atas di Kabupaten Serang sudah 70 persen.
Pencapaian vaksinasi itu berdasarkan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk dosis pertama.
Adapun dosis kedua mencapai 41,88 persen, lansia 65,91 persen, dan remaja 68,29 persen.
Bupati Serang Tatu Tatu Chasanah mengatakan data itu per Senin (10/1/2022).
Baca juga: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Joget TikTok untuk Pertama Kalinya: Siapa Takut !
Data itu disampaikan Ratu Tatu seusai mengikuti rapat koordinasi secara virtual se-Provinsi Banten yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim dan Plt Sekda Banten, Muhtarom, Senin.
Rapat itu terkait percepatan vaksinasi dan pencegahan penularan Covid-19 varian Omicron.
Ratu Tatu didampingi Wabup Serang, Pandji Tirtayasa, Asda I Nanang Supriatna, Kepala Dinkes Agus Sukmayadi, Sekretaris Dindikbud Aber Nurhadi, Direktur RSDP Rahmat Setiadi, dan Kepala Diskominfosatik Anas Dwi Satya Prasadya.
"Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun akan dilakukan jika ketersediaan vaksin sudah ada," kata Ratu Tatu lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Vaksinasi Anak 6-12 Tahun di Kabupaten Serang Akan Dimulai Pekan Depan, Wabup: Aman
Pemkab Serang juga meminta kepada Pemprov Banten untuk menggunakan KTP sebagai basis data vaksinasi Covid-19, khususnya booster, termasuk usia 6-11 tahun.
Ratu Tatu menilai sudah ada kesalahan sejak awal jika berdasarkan fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Serang.
TNI dan Polri yang membantu vaksinasi di Kabupaten Serang, masyarakat Kabupaten Serang, tetapi menggunakan P cer di Kota Cilegon.
"Menggunakan P cer di Kota Serang, kemudian Kodim juga menggunakan P Cer Rumah Sakit Kencana di Kota Serang rasanya tidak sesuai kalau basis datanya itu berdasarkan faskes,” ucapnya.
Menurut dia, atas permintaan menggunakan basis data bukan faskes disetujui Pemprov Banten.
Pemkab Serang juga berkirim surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: Ditemukan Satu Kasus Positif Covid-19 Pasca Nataru, Dinkes Kabupaten Serang Langsung Lakukan Ini
“Jadi kami minta basis data berdasarkan KTP supaya tadi persyaratan dosis satu 70 persen, dosis lansia 60 persen minimal kami sudah terpenuhi, dan kami bisa ikut serta dalam program vaksinasi 6 sampai 11 tahun dan vaksinasi booster,” ujarnya.