Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kecewa Atas Vonis 1 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Kecewa Atas Vonis 1 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding
TRIBUNBANTEN.COM - Hakim memvonis terdakwah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie satu tahun penjara dalam kasus narkoba.
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, menilai putusan hakim tidak sesuai dengan hasil asesmen.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Divonis Satu Tahun Kurungan Penjara, Tangis Nia Ramadhani Pecah, Usap Pundak Ardi Bakrie
Akan tetapi, Wa Ode menuturkan, dalam persidangan sang klien langsung mengajukan banding.
Banding itu merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya.
"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."
"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode.
Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.
"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."
"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.
Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.
Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.
Dikarenakan dalam kasus ini, Ardi Bakrie dan istri telah menjalankan kewajiban, yakni rehabilitasi.
"Ya wajarlah, karena mereka ini 'kan sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi."