Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Pelapor: Tolak Perilakunya yang Bahayakan Persatuan Nasional

Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Pelapor: Tolak Perilakunya yang Bahayakan Persatuan Nasional

Editor: Ahmad Haris
Instagram @knpimediacentre
Ketua Umum KNPI Haris Pertama bersama pengurus DPP KNPI memberikan keterangan pers saat melaporkan Ferdinand Hutahaean atas dugaan cuitan yang menyinggung sara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama yang melaporkan Pelapor Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ke polisi, kini buka suara. 

Sebelumnya, Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke pihak yang berwajib atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Alhasil, Ferdinand yang merupakan eks politikus Demokrat itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan juga telah ditahan oleh pihak kepolisian. 

Haris Pertama menuturkan, pihaknya tidak pernah membenci Ferdinand Hutahaean sebagai pribadi.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean, Sita DVD dan Ponsel Miliknya

Sebaliknya, pelaporan itu hanya bukti KNPI menolak bentuk perilaku yang dapat membahayakan persatuan.

"Terkait penetapan tersangka saudara Ferdinand Hutahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi saudara Ferdinand Hutahaean, tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, KNPI juga menolak berbagai bentuk tindakan yang bisa menimbulkan permusuhan di masyarakat.

KNPI juga bakal mendukung Polri untuk mengusut kasus itu secara tegas.

"KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk ini. KNPI mendukung sikap aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan Indonesia," jelas Haris.

Lebih lanjut, Haris menambahkan kasus Ferdinand Hutahaean bisa menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

"Kasus saudara Ferdinand Hutahaean menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa serta sesuai dengan semangat persatuan nasional yang ber-Bhineka Tunggal Ika," pungkas Haris.

Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Baca juga: Ini Sosok Kiai yang Disebut Tuntun Ferdinand Hutahaen Masuk Islam dan Bacakan Syahadat

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved