Laporkan Kasus Dugaan Korupsi ke Kejagung Bukan ke KPN, Ini Kata Erick Thohir
Erick mengatakan bahwa upaya pelaporan dugaan korupsi di lingkup BUMN adalah program kerjasama dengan kejaksaan.
TRIBUNBANTEN.COM - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak yang bertanya, kenapa bukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erick mengatakan bahwa upaya pelaporan dugaan korupsi di lingkup BUMN adalah program kerjasama dengan kejaksaan.
Tak hanya ingin menindak kasus tersebut, ia juga ingin memperbaiki sistem administrasi di perusahaan BUMN.
Baca juga: Garuda Indonesia Diduga Korupsi Atas Pengadaan Pesawat ATR, Erick Thohir Laporkan ke Kejagung
"Kebetulan dengan Kejaksaan, sejak awal kita punya kesepakatan program besar reformasi BUMN."
"Dimana tidak hanya kita menindak dengan hal yang sudah ada, tapi kita memperbaiki seluruh sistem administrasi," kata Erick, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (12/1/2022).
Ia pun mencontohkan dugaan kasus korupsi yang menimpa Garuda Indonesia.

Dikatakannya, ada pelaksanaan administrasi yang salah dalam perusahaan maskapai nasional.
"Contoh tadi, Garuda. Kita melihat mereka beli pesawat dahulu, tetapi belum menentukan rute."
"Berarti itu kan sistem administrasi secara menyeluruh yang salah," ucap dia.
Menurutnya, permasalahan di internal Garuda Indonesia tak hanya perihal korupsi semata.
Melainkan juga terkait pada permasalah strategi dan rencana bisnis mereka.
"Perbaikan pada Garuda tidak hanya bisa dari kasus korupsi, tapi juga kasus banyak banget bisnis plan, strategi daripada secara korporasi. Itu harus dibenahi secara total."
"Itulah kenapa awalnya juga yang saya sampaikan pada Jiwasraya," tutur dia.

Meskipun demikian, Erick mengaku kementeriannya masih berkonsultasi dan meminta pendampingan pada KPK.