Masih Ingat Kasus Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan Puluhan Napi? Sidang Digelar Pekan Depan

Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang perdana kasus kebakatan Lapas Kelas 1A Tangerang pada 18 Januari 2022.

ilham rian pratama/tribunnews
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang perdana kasus kebakatan Lapas Kelas 1A Tangerang pada 18 Januari 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh  Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono soal tanggal sidang, Selasa (11/1/2022).

"Tanggal 18 (Januari 2022)," katanya.

Seperti diketahui, pada 8 September 2021 lalu, kebakaran hebat terjadi di Lapas Kelas 1A Tangerang hingga menewaskan 49 narapidana.

Arif menerangkan, berdasarkan berkas yang dikirim dari Kejari Kota Tangerang, ada empat tersangka dari kebakaran lapas tersebut.

Kedati demikian, dirinya belum bisa mengungkapkan identitas dari keempatnya.

Padahal, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kebakaran itu.

Suasana terkini Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi kebakaran maut menewaskan 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, Kamis (9/9/2021).
Suasana terkini Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi kebakaran maut menewaskan 44 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, Kamis (9/9/2021). (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Baca juga: Sidak Lapas Kelas I Tangerang Pasca Kebakaran, Ditemukan Warga Binaan Positif Narkotika

"Dengan empat tersangka nanti ya," singkat Arif.

Agenda sidang akan dipimpin oleh ketua majelis hakim R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail dan hakim anggota Ely Istianawati.

Namun, keempat tersangka tersebut belum diketahui apakah akan dihadirkan ke PN Tangerang atau hanya daring.

"Tanya jaksa ya dihadirkan langsung atau online," katanya.

Sebagai informasi, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan, kebakaran mulanya terjadi di Blok C yang merupakan hunian untuk narapidana kasus narkoba.

Blok C itu ditempati 122 warga binaan.

Baca juga: Bukan Kejadian Pertama, Berikut 5 Fakta Kaburnya Napi Narkoba dari Lapas Kelas I Tangerang

Dari 122 narapidana, sebanyak 40 narapidana tewas di lapas; satu narapidana tewas di ambulans; dan delapan narapidana tewas di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.

Para narapidana yang tewas di RSUD disebabkan oleh luka bakar yang mereka alami.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved