Kabar Seleb

Ardhito Pramono Ungkap Alasan Gunakan Ganja yang Dikonsumsi Sejak 2011

Kini pemilik "Bitterlove" ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Editor: Renald
Tribunnews.com/ Alivio
Musisi Ardhito Pramono dihadirkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.

Dari hasil tes urine, Ardhito dinyatakan positif menggunakan ganja.

Musisi sekaligus aktor ini ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (12/1/2022), pukul 02.00 WIB dini hari.

Kini pemilik "Bitterlove" ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Krisdayanti Khawatirkan Kondisi Aurel Sepulang dari Turki: Dia Ngeluh, Gak Ngapa-ngapain tapi Capek

Baca juga: Kronologi 4 Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang-Merak

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, turut menjelaskan alasan sang penyanyi mengkonsumsi ganja.

Disampaikan Zulpan, Ardhito mengaku mengkonsumsi ganja supaya merasa tenang dan fokus dalam bekerja.

"Adapun alasan penggunaan narkotika jenis ganja ini adalah untuk bisa memberikan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," terang Zulpan, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (13/1/2022).

Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022).
Musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/1/2022). (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Diketahui, pria berusia 26 tahun itu mengenal ganja sejak 2011.

Sempat berhenti, Ardhito kembali mengkonsumsi ganja pada tahun 2020.

"Tersangka saat diamankan juga sedang menggunakan narkotika jenis ganja dan juga yang bersangkutan mengakui sudah mengenal ganja sejak tahun 2011."

"Kemudian sempat berhenti beberapa saat, kemudian mulai aktif lagi mennggunakan pada tahun 2020 sampai dengan tertangkap kemarin," ungkap Zulpan.

Lebih lanjut, polisi mengungkap Ardhito mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seseorang.

Kini sang pengedar telah diketahui identitasnya dan sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Narkotika jenis ganja ini didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sudah kita ketahui dan sedang dalam pengejaran, bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Jakarta Barat," pungkasnya.

Jumpa pers kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Jumpa pers kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). (Tribunnews.com/ Alivio)

Barang Bukti Ganja Seberat 4,80 Gram

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved