Bapenda Kota Serang Targetkan Pendapatan Rp 191 Miliar dari Sektor Pajak Tahun 2022
Bapenda Kota Serang Target Rp 191 Miliar Tarik Pendapatan Dari Sektor Pajak Tahun 2022
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menargetkan pendapatan sektor pajak sebesar Rp 191 Miliar di Tahun 2022.
Menurut Kepala Dinas Bapenda Kota Serang, W Hari Pamungkas, sebelumnya pada 2021 capaian perolehan dari sektor pajak capai Rp 143 Miliar.
"Tugas berat Tahun 2022, target mengalami kenaikan berdasarkan perda APBD Tahun 2022," ujarnya, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Online, Akses DJP Online di dpjonline.pajak.go.id
"Sedangkan tahun 2022 pajak daerahnya target capai Rp 191 Miliar ada kenaikan Rp 44 Miliar atau 33%," sambungnya.
Hari mengaku, pihaknya akan atur strategi agar target tercapai.
Strategi yang akan dilakukan yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi.
Kebanyakan, peropehan pajak paling banyak yaitu pada Bea Perolehan Bea Gedug Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBGHTB).
"Paling banyak perolehan pajaknya yaitu di regulasi masih bertumpu pada PBGHTB, strateginya harus kita optimalkan dari jenis pajak yang lain," ucapnya.
Baca juga: 3 Tarif Pajak Naik pada 2022, Orang Tajir Berpenghasilan di Atas Rp 5 Miliar/Tahun Dikenai PPh 35%
"Karena masih pandemi covid, kita atur mana pajak yang terdampak covid dan mana pajak yang tidak terlalu terdampak covid," lanjutnya.
Selain itu, ada pula pengambilan pajak dari sektor pajak barang dan jasa, penerangan jalan atau reklame, parkir, restoran dan lainnya.
"Semua itu upaya yang dilakukan dinas pendapatan daerah sesuai dengan Perda," pungkasnya.