Tangerang Selatan

Pilu Nenek 85 Tahun di Tangsel, Kini Tengah Cari Keadilan Atas Dugaan Penyerobotan Tanah Miliknya

Seorang nenek bernama Siti Hadidjah (85) tengah mencari keadilan terkait tanahnya.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa
Siti Hadidjah pensiunan guru yang terus mencari keadilan di tengah permasalahan dugaan penyerobotan bidang tak bergerak 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang nenek bernama Siti Hadidjah (85) tengah mencari keadilan terkait tanahnya.

Nenek pensiunan guru itu melaporkan adanya dugaan penyerobotan tanah.

Melansir Tribun Tangerang,  Hariawan (55) mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2012 silam. 

Kala itu, sang anak menyadari adanya dugaan penyerobotan lahan yang terjadi oleh pengembang PT Jaya Real Property (JRP). 

Padahal, pihak keluarga mengaku tak pernah menjual lahan seluas 6.000 meter di Jalan Beruang, RT 006/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Baca juga: Gubuk Reyot Milik Nenek Sarti di Desa Kampung Baru, Pamarayan Sedang Diajukan Pembangunan RTLH

Namun, sejak tahun 2012 lahan tersebut dipagari dan dipasang patok oleh pengembang properti malah telah keluar sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pengembang PT JRP.

"Kami anak-anak baru tahu setelah lahan orang tua kami dipatok, dipasangi plang dan dipagari pihak JRP pada tahun 2012 lalu," terang Hariawan (55) mendampingi Ibundanya yang merupakan pensiunan guru di kediamannya, Jumat (14/1/2022). 

Atas permasalahan itu, dirinya bersama  anggota keluargan yang lain melakukan sejumlah langkah agar patok, papan plang dan pagar yang terpasang pihak pengembang dapat dibongkar. 

Salah satu cara yang ditempuh ya berupa meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Catur Wangsa Indonesia (LBH PCWI). 

Erwin Fandra Manullang selaku Perwakilan LBH PCWI mengatakan pihak keluarga turut pula mengambil langkah pelapor an kepada kepolisian. 

Baca juga: Lahan Sawah di Cimarga Lebak Rusak Akibat Tambang Pasir, Petani: Kita Hidup & Mati di Sawah

"Sempat lapor ke Polrestro Jakarta Selatan, namun entah mengapa pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Perkara (SP3), tanpa alasan yang jelas. Juga menemui Wali Kota Tangsel kala itu, Airin Rachmi Diany, tapi tak kunjung ada hasil," Erwin di kesempatan yang sama. 

Erwin menuturkan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) nomor 590/1142/JB/KEC.CPT/1987, tanggal 26 Mei 1987, Siti Hadidjah merupakan pemilik sah atas tanah persil 9 D IV berdasarkan bukti Girik Letter C 1352 seluas 6.000 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Kota Tangsel. 

Baca juga: Dua Sejoli Mesum di Keramaian Pemandian Cikoromoy Pandeglang, Hingga Akui Kesalahannya

Menurutnya AJB tersebut menjadi bukti kuat pemilik bidang tak bergerak seluas 6.000 meter itu merupakan kliennya. 

Ditambah, dalam surat tersebut lanjut Erwin, dijelaskan bahwa Akta Jual Beli 590/1142/JB/KEC.CPT/1987 tercatat di kantor Kecamatan Ciputat, pada buku register dengan nomor urut 1142. 

"Klien kami adalah pemilik yang sah, bahwa Ibu Siti Hadidjah selaku pembeli tanah tersebut dari Surya Darma bertindak sebagai penjual yang merupakan ahli waris almarhum A. Basim Niran. Hal itu dibuktikan juga melalui surat penjelasan yang di buat oleh Camat Ciputat, tertanggal 01 Desember 2021," ucap Erwin. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved