Didakwa Mencuri BB Rp 650 Juta Milik Bandar Narkoba, Bripka Ricardo Sebut Pimpinannya Terima Suap
Didakwa Mencuri BB Rp 650 Juta Milik Bandar Narkoba, Bripka Ricardo Sebut Pimpinannya Terima Suap
TRIBUNBANTEN.COM - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dikabarkan diduga menerima uang suang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Kabar itu mencuat pertama kali saat sidang kasus narkoba, dengan saksi Bripka Ricardo di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/1/20221).
Bribka Ricardo didakwa mencuri barang bukti (BB) uang Rp 650 juta milik bandar narkoba.
Tidak hanya menyebut nama Kapolrestabes Medan, Bripka Ricardo juga tidak ragu menyebut nama-nama petinggi polisi lainnya yang juga menerima suap.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Buka Suara Usai Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba Rp 75 Juta
Bahkan saat persidangan, ia juga menyebut atasannya yakni Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora adalah pengguna narkoba.
Menurutnya, Paul diduga baru saja konsumsi sabu saat diperiksa Propam Mabes Polri.
"Kanit Sat Res Narkoba AKP Paul Simamora keringat bercucuran, pucat. Istilah orang Medan lagi 'tinggi'," kata Ricardo Siahaan di hadapan majelis hakim Ulina Marbun, Selasa (12/1/2022).
Lalu siapakah Bripa Ricardo?
Dikutip dari Tribun Medan, disebutkan jika Bripka Ricardo adalah anggota dari Satgas Narkoba Polrestabes Medan.
Ia didakwa mencuri uang barang bukti senilai Rp 650 juta bersama rekan-rekannya yakni Matredy Naibaho, Toto Hartanto, Marzuki Ritongan dan Dudi Efni.
Total ada lima anggota polisi yang menggelapkan barang bukti Rp 560 juta.
Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang bukan miliknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Selain itu Ricardo juga didakwa menyimpan narkoba.
Gelapkan uang bandar narkoba Rp 650 juta
Kasus yang menyerat nama Kapolrestabes Medan itu berawal saat Matredy Naibaho, anggota Tim II Unit I Sat res Narkoba Polrestabes Medan.