Selebgram Asal Palembang Ditahan Atas Kasus Investasi Bodong, Diduga Bawa Uangnya Liburan ke Turki

Seorang selebgram asal palembang diamankan Polsek Ilir Barat I, Jumat (15/1/2022) atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan Polsek IB I saat menggelar press rilis tersangka Alnaura
Alnaura Karima Prames (29), seorang selebgram asal Palembang diamankan Polsek Ilir Barat I, Jumat (15/1/2022). 

TRIBUNBANTEN.COM - Alnaura Karima Pramseti, seorang selebgram asal palembang diamankan Polsek Ilir Barat I, Jumat (15/1/2022).

Wanita 29 tahun itu diamankan setelah pulang liburan di Cappadocia, Turki.

Sebelumnya, Alnaura dilaporkan atas kasus dugaan investasi butik dan pakaian bodong.

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang dialami para korbannya hingg mencapai angka ratusan juta rupiah.

Alnaura dilaporkan oleh CG (31), salah seorang korban yang awalnya menginvestasikan uang sebesar Rp 50 juta untuk bisnis butik pakaian yang dijalankannya.

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan antara 9 sampai 10 persen per-bulan, tapi tak kunjung direalisasikan.

Alnaura Karima Prames (29), seorang selebgram asal Palembang diamankan Polsek Ilir Barat I, Jumat (15/1/2022). Foto Polsek IB I saat menggelar press rilis tersangka Alnaura.
Alnaura Karima Prames (29), seorang selebgram asal Palembang diamankan Polsek Ilir Barat I, Jumat (15/1/2022). Foto Polsek IB I saat menggelar press rilis tersangka Alnaura. (Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan Polsek IB I saat menggelar press rilis tersangka Alnaura)

Baca juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong Modus Sembako Murah Capai Rp 60 Miliar, Begini Cara Pelaku Bekerja

Informasi yang dihimpun, korban Alnaura diperkirakan mencapai puluhan orang.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang Kompol Roy A Tambunan membenarkan bahwa Alnaura telah diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang.

"Pelaku datang langsung ke Polsek Ilir Barat I untuk memenuhi panggilan, pada Jumat (14/1/2022),"

"Dan telah kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus investasi butik dan pakaian bodong yang menimpanya," ujar Kompol Roy, Sabtu (15/1/2022).

Dalam kasus ini Alnaura terbukti melakukan unsur penipuan dan penggelapan terhadap korban.

Ia terbukti melakukan penipuan investasi bodong, dari jumlah bukti transferan hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Sang Selebgram Ditahan

Kini aparat kepolisian telah menetapkan Alnaura sebagai tersangka dan langsung ditahan.

"Mulai besok dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, untuk terus dilakukan pendalaman dan pengembangan," ujar kompol Roy.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved