Syarat Calon Jemaah Umrah Berangkat ke Tanah Suci, Berikut Kebijakan Baru Perjalanan

Calon jemaah umrah dapat berangkat meskipun kasus Covid-19 varian Omicron dari luar negeri mendominasi.

Editor: Glery Lazuardi
Grid.ID
Ka'bah adalah bangunan suci bagi umat Islam 

“Pak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah masih terus melakukan komunikasi agar asrama haji bisa diterima sebagai tempat karantina kepulangan karena biayanya juga lebih murah dibanding tempat lain. Saya kira ini bisa meringankan jemaah umrah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kementerian Agama M Noer Alya Fitra, pemberangkatan umrah dihentikan sementara sejak 15 Januari 2022. Hal ini dilakukan dalam rangka evaluasi pemberangkatan jemaah umrah yang telah dilaksanakan selama sepekan, yaitu sejak 8 Januari.

"Adapun jemaah umrah yang berangkat ke Tanah Suci pada 8 Januari akan kembali ke Indonesia pada hari ini (17/1).

Selama periode 8-15 Januari, Kemenag memberangkatkan 1.731 jemaah umrah melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta menggunakan skema OGP.

Skema OGP mewajibkan seluruh jemaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Menteri Agama Bantah Batalkan Umrah, Jamaah Tetap Berangkat dengan Syarat Ini

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved