4 Orang Ditangkap, Edarkan Sabu-sabu Dibungkus Permen di Wilayah Rangkasbitung dan Lebak Selatan

Kemudian SH dan RK ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 1,11 gram dan 4,49 gram.

Penulis: Nurandi | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Nurandi
Wakapolres Lebak, Kompol Roby Heri Saputra, menunjukkan barang bukti sabu-sabu di Mapolres Lebak, Selasa (18/1/2022). Barang bukti itu diamankan dari empat orang yang ditangkap dan sudah dinyatakan sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Empat orang ditangkap personel Satresnarkoba Polres Lebak.

Empat orang itu adalah RM (39), SB (24), RK (24), dan SH (39).

Wakapolres Lebak, Kompol Roby Heri Saputra, mengatakan empat orang itu ditangkap berikut barang bukti berupa sabu-sabu.

Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing di Rangkasbitung.

Baca juga: Panik Dikejar Polisi, Kurir Sabu di Tangerang Tabrak Motor, Gerobak, & Pagar Warga hingga Ringsek

Menurut Roby, empat orang itu mengedarkan sabu-sabu menggunakan bungkus permen.

"Pertama yang RM yang ditangkap berikut barang bukti 112,89 gram sabu-sabu. Setelah itu kami melakukan pengembangan," ujarnya di Mapolres Lebak, Selasa (18/1/2022).

Kemudian SH dan RK ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebesar 1,11 gram dan 4,49 gram.

"Total nilai jual sabu-sabu ditaksir sekitar Rp 50 juta," ucapnya.

Setelah pengembangan, polisi menangkap SB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 39,98 gram.

Kasatreskoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan.

Baca juga: Tertangkap Tangan Edarkan Sabu, Warga Serang Lari-larian hingga Terjebak di Tengah Sawah

"Wilayah peredaran mereka adalah untuk Rangaksbitung dan Lebak selatan," ujar Malik.

Total sabu-sabu yang diamankan dari empat orang yang sudah dinyatakan sebagai tersangka ini seberat 55,47 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu alat isap bong, tiga unit ponsel, tiga bungkus sabu-sabu dalam plastik bening, serta lima bungkus permen berisi sabu-sabu.

Empat tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved