Apes! Spesialis Pencuri Mobil Ditangkap saat Terjebak Macet di Jalan Tol

Spesialis Pencuri Mobil Di Kota Serang Ditangkap saat Terjebak Macet di Jalan Tol

Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Mildaniati
Pencuri mobil di Serang berhasil ditangkap oleh polres Serang Kota, Rabu (19/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Pencuri mobil di Kota Serang berhasil ditangkap, saat terjebak macet di jalan tol, ketika membawa kabur kendaraan hasil curiannya.

Tersangka berinisial WW (42) pun berhasil ditangkap oleh pihak Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan oleh WW dan seorang rekannya berinisial F.

Baca juga: Polres Serang Kota Akan Koordinasi dengan Jaksa Soal Ditangguhkannya Tersangka Perudapaksa Difabel

WW dan F mencuri mobil di rumah Ferli Miranti, di lingkungan Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (15/1/2022) pukul 04.30 WIB.

Selanjutnya, kata Hutapea, keduanya menggunakan obeng untuk membawa kabur mobil xenia bernomor polisi B 1596-BRX.

"Mereka masuk rumah dan rusak kunci mobil serta kendaraan tersebut dan bawa lari,"katanya saat di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/1/2022).

"TKP di Ciracas, 1 orang diamankan yang bawa mobil sedangkan 1 lagi dalam pencarian," ujarnya lagi.

Tadinya, kata Kapolres, pelaku khendak menuju Karawang untuk menjual mobil.

Saat di tol Simatupang Jakarta Selatan, tepatnya di Pasar Rebo, keduanya terjebak macet.

"F berhasil kabur dan WW kita tangkap," jelasnya.

Sementara itu, menurut keterangan WW, bahwa satu hari sebelumnya, dia mengaku sudah melakukan aksi pencurian, namun berhasil digagalkan.

"Tapi tidak jadi, keburu ketahuan, saya asal Indramayu," kata WW.

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA, Ada yang Ketahuan Pakai Paspor Ganda

WW mengaku menggunakan obeng saat melancarkan aksinya.

"Saya spesialis pencuri mobil," ucapnya.

Biasanya, dia melancarkan aksinya pada malam hari.

Atas perbuatannya itu, dia diancam dengan pasal 363 pencurian dan pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved