Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Deportasi 5 WNA, Ada yang Ketahuan Pakai Paspor Ganda
Lima warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.
TRIBUNBANTEN.COM - Lima warga negara asing (WNA) yang hendak masuk ke Indonesia dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta.
Kelima orang itu datang dari benua Eropa.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto.
"Lima WNA yang dideportasi ini berasal dari empat negara berbeda, yakni Inggris dua orang, Jerman, Australia, dan Brasil masing-masing satu orang," ujar Tomi kepada TribunJakarta.com, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Benarkah Akses Masuk ke Indonesia Bakal Ditutup? Ini Kata Imigrasi
Pihak Imigrasi juga menolak 63 orang WNA masuk ke Indonesia selama periode 1-16 Januari 2022.
Romi menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan 5 WNA tersebut seperti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
Seperti telah overstay atau tinggal melebihi masa yang diberikan pihaknya
"Empat WNA itu terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa overstay. Satu WNA lainnya memiliki paspor ganda," papar Romi.
Ia menambahkan, terkait WNA yang ditolak masuk merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi Covid-19.
Tujuannya untuk mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing.
Orang asing yang ditolak ke wilayah Indonesia berasal dari 25 negara.
Baca juga: WNA Hamil Tua Dilarang Masuk ke Indonesia, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Beri Penjelasan
"Lima negara yang paling banyak ditolak masuk, yakni Inggris (10 WNA), Perancis (7 WNA), Nigeria (6 WNA), Bangladesh (6 WNA) dan Filipina (4 WNA)," jelas Romi.
"Kami juga memastikan mereka yang masuk wilayah Indonesia adalah WNA yang membawa manfaat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," tambahnya.
Romi menuturkan sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara WNA yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir.
"Selain itu tiga orang WNA di tolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin covid-19 dosis lengkap," ujarnya.
Baca juga: Di Tengah Badai Omicron, Imigrasi Bandara Soetta Sebut Puluhan WNA China Coba Masuk ke Indonesia