Daftar Lengkap Gaji Perawat Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik Kecantikan, Ada yang Rp 7 Juta/Bulan

Tugas perawat sangat penting dan diakui pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ratusan perawat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

1. Gaji perawat di rumah sakit

Perawat di rumah sakit umumnya lulusan D3 atau S1 dan memiliki STR dari pemerintah.

Dengan memiliki STR, perawat dapat menentukan rumah sakit mana yang mau dituju, baik rumah sakit negeri, swasta, maupun di luar negeri.

Gaji perawat di rumah sakit berkisar antara Rp 4 juta hingga R 7 juta per bulan.

Baca juga: Bikin Perawat Terkejut, Reaksi Rafathar saat Disuntik Vaksin Covid-19 Tuai Pujian: Jagoan Ih Aa

Namun, untuk menjadi pegawai rumah sakit, harus mendaftar di situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

2. Gaji perawat di puskesmas

Berdasarkan kajian insentif tenaga kesehatan di puskesmas oleh Kemenkes dan self assesment Tim Nusantara, besaran gaji perawat di Puskesmas ini sekitar Rp 2.250.148 per bulan.

Meski besaran gaji perawat di puskesmas lebih kecil dari gaji perawat di rumah sakit, tetapi mendapatkan tunjangan di luar gaji pokoknya tersebut.

Baca juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Kinerja Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek yang Menggiurkan

Tunjangannya berupa tunjangan daerah, insentif khusus tenaga kesehatan, kapitasi, biaya operasional kesehatan (BOK), perjalanan dinas atau transportasi lokal, biaya transportasi, dan uang makan.

Besaran tunjangan tersebut berbeda-beda tergantung status kepegawaian dan wilayah dinas perawat.

Ini jumlah tunjangan perawat di puskesmas berdasarkan wilayahnya:

  • Terpencil Rp 979.894
  • Sangat terpencil Rp 718.682
  • Biasa Rp 1.241.077

Tunjangan perawat puskesmas berdasarkan status kepegawaiannya:

1. Status kepegawaian di area terpencil

PNS/CPNS Rp 2.021.035

Honorer/Kontrak Rp 681.022

Baca juga: 81.979 Peserta Dinyatakan Lolos CPNS 2021, Ini Besaran Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Jika Jadi PNS

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved