Pengaduan Layanan Kelistrikan Lewat PLN Mobile Mudah dan Cepat, Langsung Diterima Petugas Pelayanan

Saat ini, fitur pengaduan layanan di PLN Mobile versi terbaru, telah dirancang secara integrasi dengan baik.

dokumentasi PLN
Kini, PLN Mobile memiliki fitur ListriQu yang makin memudahkan pelanggan. 

TRIBUNBANTEN.COM - PLN menyediakan layanan yang memudahkan pengaduan bagi pelanggan terkait masalah kelistrikan.

Pelanggan bisa menyampaikan pengaduan layanan kelistrikan melalui aplikasi PLN Mobile dan Contact Center PLN 123.

"Semoga inovasi yang kami hadirkan semakin memudahkan pelanggan," kata Executive VP Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi.

PLN memahami betul bahwa listrik adalah elemen yang sangat penting untuk menunjang aktivitas masyarakat.

Baca juga: 2 Perusahaan Properti di Banten Pakai Listrik dari Energi Ramah Lingkungan, Dapat REC dari PLN

Untuk itu, fitur dalam aplikasi PLN Mobile terus disempurnakan.

Saat ini, fitur pengaduan layanan di PLN Mobile versi terbaru, telah dirancang secara integrasi dengan baik.

Menurut Agung, pelanggan dapat membuat laporan terkait gangguan kelistrikan dan langsung diterima petugas pelayanan teknik.

"Selain itu, pelanggan juga dapat memantau progres pengaduan secara real time," ucap Agung.

Pelanggan yang ingin menyampaikan laporan gangguan layanan kelistrikan melalui PLN Mobile, ada dua opsi yang dapat ditempuh.

Aplikasi PLN Mobile dengan fitur pengisian Rp 5.000
Aplikasi PLN Mobile dengan fitur pengisian Rp 5.000 (dokumentasi PLN)

Yaitu menggunakan identitas pelanggan terdaftar (ID Pelanggan) atau nomor meteran dan menggunakan titik lokasi.

Untuk melaporkan masalah dengan menggunakan ID Pelanggan/No Meter dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Untuk melakukan pengaduan, pelanggan perlu memiliki aplikasi PLN Mobile.

Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store.

Baca juga: PLN Journalist Award 2021 Total Hadiah Capai Rp 400 Juta, Dibuka hingga 31 Desember 2021

2. Buka aplikasi, kemudian klik menu Pengaduan di halaman depan aplikasi.

Pilih jenis pengaduan yang ingin diajukan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved