Presiden Diminta Tidak Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara, Siapa Maksudnya?

Presiden Diminta Tak Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara, Siapa Maksudnya?

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com
Jokowi dan Ahok - Ramai dibicarakan publik, nama Komisaris Utama PT Pertamina Ahok digadang-gadang akan menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru. 

TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui nama Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur adalah Nusantara.

Dari sembilan fraksi di DPR, delapan fraksi menyetujui RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang.

Usai sejumlah tahapan dilalui, Presiden Jokowi akan menunjuk seseorang yang akan memimpin Nusantara, ibu kota baru Indonesia.

Ada empat calon nama yang disebut berpeluang memimpin satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi itu.

Baca juga: Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Hindari Keramaian dan Anjurkan WFH, Imbas Omicron Terus Meningkat

Mereka adalah eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Eks Dirut WIKA Tumiyana dan eks Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro.

Lalu, siapa yang berpeluang memimpin IKN baru tersebut?

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin mengatakan, penunjukan Kepala Otorita IKN baru akan bergantung pada keputusan Presiden Jokowi.

"Karena dalam UU IKN yang baru disahkan, bahwa Kepala Badan Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden," kata Ujang saat dihubungi Tribunnews, Rabu (19/1/2022).

 Ujang pun menyarankan Jokowi sebaiknya tak memilih nama berdasarkan nilai politis dan kedekatan.

"Tapi, mesti memilih orang yang paham dan mengerti, serta profesional dalam mengelola IKN," ujarnya.

Ujang juga meminta Presiden tak memilik sosok yang pernah terlibat dalam kasus atau mantan narapidana.

Sebab, hal itu hanya akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan rakyat ke depannya.

Ujang memang tidak menyebut siapa mantan narapidana yang dimaksud.

Ttepai, diketahui dari empat nama yang disebut di atas.

Ahok menjadi satu-satunya yang pernah menjadi napi alias mantan narapidana.

Ujang pun memberikan penilaian objektif kepada Bambang Brodjonegoro, yang layak dipertimbangkan menjadi Kepala Otorita IKN baru.

Sebab, kata Ujang, sosok Bambang Brodjonegoro yang merupakan mantan Kepala Bapennas, punya perancangan yang baik soal IKN.

Terlebih, perencanaan IKN dibuat semasa Bambang memimpin Bappenas.

"Kalau dilihat dari penilaian objektif, nama BB (Bambang Brodjonegoro) layak dipertimbangkan."

"Karena ketika dia jadi Menteri Bappenas pada periode Jokowi yang pertama, dia yang diperintah untuk merencanakan IKN baru," ulas Ujang.

Ditunjuk Langsung oleh Presiden, Tak Ada Pilkada

Pemilihan kepala daerah (pilkada) tak digelar di ibu kota baru Indonesia, alias Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita yang ditunjuk langsung oleh presiden.

Hal itu berdasarkan draf RUU IKN yang diterima Tribun, Selasa (18/1/2022).

Dalam pasal 5 ayat 3 disebutkan, IKN Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintah daerah lain.

IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Pasal 5

(3) Dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya, di IKN Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

(4) Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sementara, pada Pasal 10, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan.

Kemudian, Presiden menunjuk Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN ini resmi diundangkan.

Baca juga: Nusantara Nama Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur Bakal Jadi Smart City

Pasal 10

(1) Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

(2) Kepala Otorita IKN Nusantara dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

(3) Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jokowi Disarankan Tak Pilih Mantan Napi Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Siapa yang Dimaksud?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved