MK Pertanyakan Keamanan Data Pribadi Warga Indonesia yang Bisa Ditransfer ke Luar Negeri

Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti lemahnya transparansi pemerintah dalam menjamin keamanan data pribadi warga Indonesia ditransfer ke luar negeri. 

Editor: Ahmad Tajudin
mkri.id
UJI MATERI UU PDP — Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan Ridwan Mansyur memimpin persidangan di ruang sidang MK, Rabu (19/3/2025). Dalam sidang uji materi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Selasa (23/9/2025), Guntur mempertanyakan jaminan keamanan data warga yang ditransfer ke luar negeri. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Amerika Serikat soal transfer data pribadi warga negara Indonesia ke Amerika Serikat, sebagai bagian dari kesepakatan perjanjian perdagangan timbal balik mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.

Salah satunya yakni dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti lemahnya transparansi pemerintah dalam menjamin keamanan data pribadi warga Indonesia yang ditransfer ke luar negeri. 

Dalam persoalan ini, Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah mempertanyakan bagaimana publik bisa mengetahui negara mana saja yang memiliki standar perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

“Bagaimana warga masyarakat ini yang memiliki data pribadi ini bisa mengetahui bahwa itu yang di sana, di luar negeri itu, memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi,” ujar Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Pidato soal Palestina di Markas PBB, Mikrofon Prabowo Tiba-tiba Mati : Begini Kronologinya

Ia menegaskan perlunya mekanisme transparan dari pemerintah, seperti daftar resmi negara-negara yang dinilai aman untuk transfer data.

“Apakah pemerintah bisa, misalnya, membuat daftar resmi berdasarkan kajian—ini loh, negara-negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara, bahkan mungkin lebih tinggi,” tuturnya.

Pertanyaan Guntur muncul dalam perkara 137/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen hukum dan advokat. Ia menguji Pasal 56 UU PDP yang mengatur syarat transfer data pribadi ke luar negeri, karena dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi subjek data.

 
Rega menyoroti kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dilakukan tanpa persetujuan rakyat sebagai subjek data. Ia menilai hal ini berpotensi melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan atas diri pribadi dan data warga negara.

“Data pribadi rakyat yang dikuasai pemerintah di wilayah Tanah Air saja seperti data kependudukan dan catatan sipil telah terjadi kebocoran bahkan peretasan. Apalagi jika ditransfer ke luar negeri,” ujar Rega dalam sidang pemeriksaan lanjutan.

Ia juga menyoroti risiko tambahan karena Amerika Serikat merupakan negara pengembang teknologi kecerdasan buatan (AI), yang dapat memanfaatkan data pribadi secara masif.

Pasal 56 UU PDP yang digugat berbunyi bahwa pengendali data pribadi dapat melakukan transfer ke luar negeri jika negara tujuan memiliki perlindungan yang setara.

Namun, tidak dijelaskan siapa yang menetapkan standar tersebut dan bagaimana persetujuan rakyat diakomodasi.

Dalam sidang yang sama, perwakilan pemerintah melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat UU PDP.

Baca juga: 6 Poin Pidato Presiden Prabowo di KTT PBB : Indonesia akan Akui Israel, jika Israel Akui Palestina

Pemerintah menilai permohonan tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 51 UU MK.

Hingga berita ini diturunkan, MK belum memutus perkara tersebut. Namun sidang ini membuka ruang diskusi publik soal transparansi, kedaulatan data, dan perlindungan warga di era digital.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved